Viral Keluhan Warga soal Jalan Eks Cineplex, Kuasa Hukum Ungkap Status Lahan Sebenarnya

Palembang, Polemik penutupan Jalan Raden Muhamad 24 ilir buntut eksekusi lahan yang dilakukan PN Palembang atas pemohonnya PT Permata Sentra Propertindo dimana warga sekitar eks cineplex mengklaim jalan yang ditutup tersebut diluar objek sengketa dan telah ada sejak 1960, Kamis (11/06/2026).

‎Menanggapi itu, penasihat hukum dari pemohon eksekusi PT Permata Sentra Propertindo membantah klaim tersebut dan menjelaskan asal usul lahan tersebut.

‎Penasihat hukum PT Permata Sentra Propertindo dari Kantor Hukum Titis Rachmawati SH MH menjelaskan bahwa jalan yang ditutup tersebut merupakan bagian dari objek yang disengketakan dan masuk dalam SHGB dengan nomor 351 dan nomor 339.

‎Titis Rachmawati SH MH menjelaskan eksekusi pengosongan dan pembersihan lahan yang dilaksanakan pada Senin (08/06//) kemarin merupakan murni tindakan penegakan supremasi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎”Mengenai keluhan warga di media sosial terkait penutupan akses jalan atau area yang ditutup tersebut secara hukum merupakan bagian integral dari luasan SHGB milik PT. Permata Sentra Propertindo, bukan berstatus sebagai fasilitas jalan umum milik Pemerintah Kota sejak awal lahan tersebut berbentuk sertipikat yaitu SHM No. 14 Tahun 1969,”kata Titis.

‎Jadi begini sebelum dieksekusi lahan berbentuk jalan tersebut dahulu dikuasai oleh pihak yang bernama Rosemerry, Ir, Ahmad Syafriar, dan Refki Efriandana, dengan cara didirikan lapak-lapak yang selanjutnya disewakan oleh RT setempat bernama Aon.

‎”padahal lahan tersebut sudah dijual oleh rosemerry dkk ke PT Pakuwon yang mengelola Cineplex, namanya bioskop jadi dulu dibuatlah jalan tersebut sebagai akses pengunjung untuk ke bioskop,”ucap Titis.

‎Titis Rachmawati menjelaskan penutupan dilakukan guna mempermudah proses sterilisasi, pembersihan puing kios atau lapak liar, serta demi menjamin keselamatan warga sekitar dari aktivitas alat berat selama proses penataan lahan pasca-eksekusi.

Baca Juga :  Fantastis ! Korupsi Materai Rp 3 Miliar, Pegawai Kantor Pos Bengkulu Ditahan

‎”Sebagai bentuk kepedulian sosial dan langkah kemanusiaan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak perusahaan telah menyalurkan uang kerohiman kepada 19 pedagang terdampak di area tersebut untuk meminimalisir kerugian sosial, “ucap Titis.

‎ “Kami sangat memahami bahwa penutupan ini menimbulkan penyesuaian mobilitas dan keluhan bagi sebagian warga sekitar yang terbiasa melintas. Namun, kami harap publik memahami bahwa klien kami hanya menjalankan hak konstitusionalnya atas aset yang sudah diputus sah oleh pengadilan setelah proses hukum bertahun-tahun. Kepastian hukum atas investasi dan hak milik harus tetap dihormati.”tambah Titis.

‎Selain itu merespons aspirasi warga terkait terganggunya mobilitas lokal, PT. Permata Sentra Propertindo menghimbau semua pihak untuk bijak memilah informasi di media sosial.

‎”mengingat terhadap ujaran-ujaran atau ajakan-ajakan yang ada di media sosial belum tentu didasari oleh fakta-fakta yang sebenarnya, dan juga kami mengajak seluruh masyarakat secara bersama-sama untuk menjaga situasi yang kondusif, “tegas Titis.

‎Selain itu, penasihat hukum PT Permata Sentra Propertindo juga menanggapi klaim yang disampaikan pihak Reden Helmi Fansuri yang mengklaim lahan tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka Raden Nangling.

‎” sertifikat kami dahulu bernomor shm no 14 tahun tahun 1969 ini, yang merupakan induk dari SHGB 339 dan 351 itu adalah dari Raden Hamza Fansuri memang benar tapi sudah dijualkan dan saat ini telah menjadi milik PT Permata Sentra Propertindo, “ucap Bayu Prasetya Andrinata SH MH.

‎”apalagi yang dipergunakan (klaim yang mendasari kepemilikan lahan-red) dengan putusan tahun lama yang katanya masih ada sita jaminan itu faktanya juga sita jaminannya sudah diangkat,” tegas Bayu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *