Nyanyian di Ruang Sidang: Nama Branch Manager BSI Muncul dalam Skandal KUR Rp9,5 Miliar

PALEMBANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (4/6/2026), menjadi saksi bisu terkuaknya karut-marut penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM). Di balik kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp9,5 miliar, nama Wijanarko, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI), kini santer diperbincangkan di meja hijau.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH ini menghadirkan lima saksi kunci dari jajaran manajemen PT KIM, yakni Samirun, Komarudin, Riswan, Ahmad, dan Farhan.

Perkara ini bermula dari ambisi program budidaya tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten OKI. Tiga terdakwa, yakni Syaifudin (MRM BSI KCP Tulang Bawang Unit II), Sapriyadi Susanto (Komisaris Utama PT KIM), dan Liswan (Sekretaris PT KIM), kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dana KUR periode 2022-2023.

Dalam persidangan, fakta menarik terungkap terkait alur birokrasi pembiayaan. Awalnya, pengajuan KUR dilakukan melalui BSI Cabang Tulang Bawang Barat. Namun, karena alasan wilayah kerja, permohonan tersebut dialihkan ke BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Di titik inilah sosok Wijanarko, selaku Branch Manager BSI, muncul ke permukaan.

Riswan, Direktur PT KIM, memberikan kesaksian yang cukup krusial. Ia membeberkan bahwa Wijanarko sempat menaruh curiga dan mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana KUR kepada Sapriyadi.

“Wijanarko selaku Branch Manager BSI sempat mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana KUR kepada Sapriyadi. Saat itu, Sapriyadi menjelaskan bahwa dana pembiayaan akan dikelola oleh pihak tambak atau manajemen PT KIM,” ujar Riswan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Samirun, Komisaris PT KIM, mengurai bagaimana akad kredit dilakukan secara maraton kepada 96 nasabah. Meski ia mengaku lupa akan detail durasi dan besaran kredit, ia menegaskan adanya janji bagi hasil yang menggiurkan bagi para peserta budidaya.

Baca Juga :  Heboh! Penampilan DJ Nathalie di Baturaja Disorot, DPRD Ungkap Izin Grand MC Belum Jelas

“Terdakwa Sapriyadi juga memerintahkan orang mencari nasabah. Saya sendiri ikut sebagai peserta budidaya. Setelah dua tahun dan pinjaman lunas, peserta dijanjikan memperoleh SHU dengan pembagian keuntungan 70 persen dan 30 persen,” ungkap Samirun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menduga telah terjadi manipulasi sistemik. PT KIM yang bertindak sebagai avalis diduga tidak memenuhi syarat administrasi, namun tetap melenggang mulus mendapatkan persetujuan bank. Tak hanya itu, petani disinyalir menandatangani dokumen kosong, sementara buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN nasabah dikuasai pihak perusahaan.

Hingga kini, dari total Rp12,4 miliar yang disalurkan kepada 95 petani, baru sekitar Rp3,2 miliar yang kembali. Sisa Rp9,5 miliar tercatat sebagai tunggakan yang kini menghantui keuangan negara, sesuai dengan audit BPK RI per 31 Desember 2025.

Bagi terdakwa Syaifudin, persidangan ini kian berat dengan terungkapnya dugaan fee sebesar Rp68,6 juta yang ia terima demi memuluskan “jalan tol” pencairan KUR. Kini, para terdakwa harus menghadapi jeratan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *