PRABUMULIH, PSCOM — Diduga terjadi pungutan sebesar Rp350 ribu untuk foto angkatan di salah satu SMA negeri di Kota Prabumulih. Dugaan ini mencuat setelah seorang wali murid menyampaikan keluhannya bahwa biaya tersebut dinilai terlalu besar dan tidak jelas peruntukannya.
Dalam pesan yang diterima admin media lokal, wali murid itu mengaku terkejut saat mengetahui anaknya diminta mengikuti foto angkatan dengan tarif Rp350 ribu tanpa penjelasan apakah itu foto ijazah, foto kenangan, atau kebutuhan sekolah lainnya.
“Mahal nian min. Kami ni nyari duit cak itu zaman sekarang susah. Apo benar ini memang modus pungli gaya baru,” tulis warga tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menilai alasan pengutipan tidak dijelaskan secara rinci, sehingga menimbulkan kecurigaan terjadi pungutan yang tidak semestinya. Jum’at (14/5/2025).
Orang tua siswa itu juga mempertanyakan transparansi kegiatan, karena jika dikalikan dengan jumlah murid dalam satu angkatan, total dananya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Kalau cuma alasan nyo foto-foto bae, alangke. 350 ribu kali berapo murid, dak masuk akal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, orang tua sebenarnya tidak keberatan membantu kegiatan sekolah jika memang untuk kebutuhan penting, seperti honor guru atau program pendidikan lainnya. Namun jika sifatnya hanya foto angkatan tanpa urgensi jelas, ia meminta agar biaya tersebut ditinjau kembali atau ditiadakan.
“Biso dak bantu kami orang tua untuk gawean itu ditiaadakan bae,” pintanya.
Hingga kini, pihak sekolah yang disebut sebagai SMA Negeri 7 Prabumulih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan Rp350 ribu tersebut apakah merupakan keputusan sekolah, rekomendasi komite, atau bagian dari kerja sama dengan pihak swasta.
Warga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan memeriksa laporan ini, agar dugaan pungutan tidak sah tidak merugikan para orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan kegiatan sekolah tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.







