PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 6 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Operasi senyap yang dilakukan atas perintah dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel ini menyasar Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan lima orang untuk dibawa ke Kantor Kejati Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang tersebut adalah IM (Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur OKI) serta empat orang staf berinisial N, HA, AP, dan KW.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Pasca-penangkapan, Kejati Sumsel bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah yang berada di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, yaitu di Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Jalan Nitrogen.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
• Uang tunai sebesar Rp 143.200.000 (Seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang diakui oleh IM sebagai hasil setoran dari perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
• 5 unit kartu ATM milik IM.
• Dokumen, surat-surat, serta buku catatan.
• 7 unit telepon genggam (HP) sebagai barang bukti elektronik.
• 1 unit Tablet Samsung.
Modus Pemerasan dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MS, Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara, terungkap bahwa dalam satu bulan perusahaan tersebut dapat mengoperasikan sekitar 20 kapal tugboat dan ponton. Untuk menerbitkan SPB dari KUPP, diduga ada setoran wajib berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
Penyidik mendapati bahwa uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap perusahaan agen kapal di wilayah OKI demi kelancaran pengurusan dokumen. Modus yang digunakan tersangka adalah meminta uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, maupun terminal JETTY. Jika perusahaan menolak membayar, pelayanan dokumen kapal diancam akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak dilayani.
Sdr. IM sendiri tercatat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari praktik pungutan liar ini, pendapatan yang diraup diperkirakan mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per minggu.
Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan maraton dan meminta keterangan dari 15 jasa perusahaan, Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan 1 (satu) orang tersangka, yaitu IM selaku Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kab. OKI.
Saat ini, pihak penyidik Kejati Sumsel masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri intensitas atau seberapa sering praktik punggutan liar ini telah terjadi. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi daerah-daerah lain agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan iklim usaha dan pelayanan publik.













