Bongkar Dosa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana: Markup 21.801 Motor Listrik Berkedok Makan Gratis!

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rabu (3/6/2026).

Dadan langsung ditahan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN berinisial SS dan LP setelah menjalani pemeriksaan intensif.Pihak Kejagung mengungkap tiga poin krusial dalam pusaran kasus korupsi di lembaga bentukan baru ini:

Pencopotan Jabatan KilatPresiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN hanya berselang satu hari sebelum Kejagung melakukan penahanan resmi.

Dugaan Modus OperandiKasus ini mencakup indikasi penyimpangan tata kelola anggaran MBG, termasuk penipuan berkedok jual beli titik dapur umum serta korupsi pengadaan 21.801 motor listrik.

Penahanan Tiga PimpinanKejagung menahan Dadan bersama SS dan LP demi kelancaran penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti terkait proyek strategis nasional tersebut.

Penyidik Kejagung saat ini masih terus mendalami aliran dana dan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara. (Nto)

Baca Juga :  BRI Dukung Pertumbuhan Eksportir Muda, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026 Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *