Skandal Mega Korupsi Bank Sumsel Babel: Negara Tekor Rp3,9 Miliar, Dua Eks Pimpinan Cabang Resmi Jadi Tersangka!

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM– Langkah hukum yang tegas kembali diayunkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Aroma busuk upaya merintangi penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pengelolaan jaringan komunikasi desa di Dinas PMD Musi Banyuasin akhirnya menemui titik terang yang dramatis. Selasa (28/4/2026)

Dua sosok yang seharusnya menjadi pilar hukum dan pemerintahan, RC (Mantan Kepala Dinas PMD Muba) dan RS (seorang Advokat), kini resmi menyandang status tersangka. Mereka diduga kuat telah merajut skenario gelap, membisikkan narasi palsu kepada para saksi agar fakta yang sebenarnya terkunci rapat di ruang gelap sejarah. Namun, keadilan tak bisa dibungkam; RS kini harus mendekam di sel Rutan Kelas I Palembang, sementara RC yang sudah berstatus terpidana perkara lain kembali harus berhadapan dengan meja hijau.

Tak berhenti di satu titik, “pedang” Kejati Sumsel juga menyasar dugaan praktik kotor di sektor perbankan. Skandal pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2020-2023 kini terkuak secara benderang. Tiga aktor utama, termasuk mantan pemimpin cabang berinisial KS dan SF, serta seorang pengguna dana berinisial FS, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modusnya sangat terstruktur dan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil. Dana yang seharusnya menjadi napas bagi usaha rakyat, justru dimanipulasi melalui tangan-tangan kekuasaan perbankan plat merah tersebut untuk kepentingan segelintir pihak dengan menggunakan identitas 16 debitur fiktif demi pengerjaan proyek. Negara harus menelan pil pahit dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,9 Miliar akibat syahwat serakah yang berlindung di balik jabatan perbankan.

Pernyataan Resmi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.:

“Penetapan tersangka ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menjaga marwah hukum dan menyelamatkan keuangan negara. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang mencoba merintangi jalannya keadilan maupun mereka yang menyalahgunakan mandat rakyat demi keuntungan pribadi. Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di bawah prinsip praduga tak bersalah.”(Nto)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Dosen UMP, Kampus Bentuk Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *