PH Amirudin Laporkan Balik STM ke Polisi Dengan Dugaan Pasal 437 dan 438 KUHP

Palembang-Guna memulihkan nama baik, Amirudin (48) didampingi penasehat hukumnya, dari kantor hukum Dr Conie Pania Puteri dan rekan, memenuhi panggilan penyidik Unit 5 Harda Polda Sumsel, terkait laporan balik atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan STM, Kamis (5/3/2026).

“Benar, kami kesini memenuhi panggilan penyidik guna tindaklanjut laporan balik kami. Kami melaporkan balik STM ke Mapolda Sumsel dua Minggu lalu,” jelas Conie Pania Puteri.

Conie menerangkan, sejauh ini kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik atas dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan STM.

“Namun, ketika penyidik melakukan cek TKP, ternyata tidak terbukti, sehingga penyidik menghentikan laporan mereka dengan mengeluarkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” urainya.

Conie menambahkan, memang kliennya memiliki tanah diperbatasan, Muara Padang, tapi bukan tanah seperti yang dituduhkan STM.

“Merasa diserang kehormatan dan difitnah, penting bagi kami untuk memulihkan nama baik klien kami dengan dugaan menyerang kehormatan nama baik, fitnah dan persangkaan palsu pasal 437 dan 438 KUHP tehadap STM,” tuturnya.

Disinggung awal kejadian perselisihan, korban menjabarkan, awalnya ada sebagian masyarakat mengarap diluar tanah milik STM.

“Entah kenapa nama saya disebut-sebut telah menyerobot tanahnya. Ketika penyidik Unit 3 kelokasi, ternyata tidak terbukti, dia tidak bisa menunjukkan buktinya, sehingga perkara pun distop,” tandasnya.

Kabid Humas Polrestabes Palembang, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pada hakikatnya setiap laporan yang kita terima pasti ditindaklanjuti,” pungkasnya. (**)

Baca Juga :  Camat Talang Kelapa Tegaskan Lapangan Sepak Bola Sukamoro Tetap Jadi Ruang Publik, Tutup Celah Alih Fungsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *