Mewakili Bupati Banyuasin, Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng., turun langsung memimpin pengecekan. Hasilnya cukup mengejutkan; dari 20 sampel yang diuji di lokasi, produk mie basah dan kerupuk jangngek dinyatakan positif mengandung boraks serta formalin.
Dalam sidak tersebut, Erwin menyempatkan diri berdialog dengan para pedagang. Ia menemukan fakta bahwa rata-rata pedagang tidak mengetahui jika barang yang mereka ambil dari agen mengandung zat mematikan tersebut.
Menyikapi temuan ini, Sekda menegaskan akan segera berkoordinasi dengan lintas instansi, mulai dari Dinas Koperindag, Baketpan, Kejaksaan, hingga Polres Banyuasin untuk memutus rantai peredaran produk berbahaya ini.
“Akan kita koordinasikan dengan Pemda Kota Palembang karena produsen produk tersebut masuk dalam wilayah Kota Palembang. Segera kita upayakan agar produsen nakal seperti ini mendapatkan efek jera,” tegas Erwin.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Keamanan pangan menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, terutama saat permintaan pasar meningkat menjelang bulan puasa.
“Sidak ini dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Banyuasin untuk memastikan bahwa pasokan makanan benar-benar aman bagi masyarakat Banyuasin terutama dalam menjalani bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, tahun 2026,” ungkapnya.
Selain menyoroti zat berbahaya, Erwin juga memastikan bahwa secara keseluruhan harga bahan pokok di pasar saat ini masih terpantau stabil. Kedepannya, Pemkab Banyuasin akan memperluas jangkauan sidak ke pasar-pasar lain guna menjamin seluruh produk pangan yang beredar di Bumi Sedulang Setudung bebas dari kontaminasi zat berbahaya. (Nto)













