Izin Tak Lengkap, Pemprov Sumsel Hentikan Operasional Diskotik Darma Agung 41

Palembang, Palembangsekilan.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah tegas. Operasional Diskotik Darma Agung 41 yang berlokasi di Jalan Sukarame resmi dihentikan sementara setelah rapat koordinasi lintas instansi mengungkap fakta krusial: tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin usaha yang sah.

Keputusan penertiban ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha, terlebih bagi sektor hiburan malam yang sensitif terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Hasil rapat yang membahas penertiban dan penyegelan sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Selatan menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk bertindak. Diskotik Darma Agung 41 masuk dalam daftar usaha yang dinilai belum memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.

Asisten I Setda Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain menegakkan aturan demi kepastian hukum.

“Diskotik Darma Agung 41 belum memiliki izin yang sah. Karena itu operasionalnya kita hentikan sementara. Namun, pemilik usaha tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan legalitas terlebih dahulu. Jika tetap melanggar, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Apriyadi, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi prosedur perizinan secara lengkap.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sumsel, Nopianto, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi tersebut digelar sebagai respons atas gelombang laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas diskotik tersebut.

“Ada beberapa persyaratan administrasi dan izin yang belum dipenuhi. Itu yang menjadi perhatian kami, karena masyarakat juga sudah banyak menyampaikan laporan,” tegasnya.

Ia menilai, suara publik tidak bisa diabaikan, terutama jika menyangkut ketertiban lingkungan dan kepatuhan hukum. DPRD Sumsel, kata Nopianto, akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  Sinergi Pusat-Daerah: Pemprov Sumsel Minta Dukungan Komisi II DPR Tuntaskan Tantangan Agraria

Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas operasional Diskotik Darma Agung 41 resmi dihentikan, hingga pemilik usaha mampu melengkapi seluruh perizinan dan pemerintah provinsi mengeluarkan keputusan lanjutan. (Rmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *