Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, K-MAKI Minta KPK Turun Tangan Selidiki Alih Fungsi Lahan Rawa di Palembang

Palembang, PScon— Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pembangunan di lahan konservasi Kota Palembang.

Dilansir dari suarametropolitan Dugaan tersebut mencuat setelah Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menemukan sedikitnya 31 titik lahan rawa konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan. Dari hasil penelusuran di lapangan, sebagian besar lokasi tersebut diduga telah diterbitkan berbagai izin pembangunan, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.

“Kami menemukan 31 titik lahan konservasi yang kini disulap menjadi perumahan. Jika benar ada izin resmi di baliknya, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang. KPK harus turun dan memeriksa proses ini dari hulu ke hilir,” tegas Feri Kurniawan kepada SuaraMetropolitan, Rabu (5/11/2025).

Menurut Feri, maraknya alih fungsi lahan rawa menjadi perumahan tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga memperburuk kondisi lingkungan Palembang yang setiap tahun kerap dilanda banjir.

“Rawa itu fungsi alaminya untuk menampung air. Kalau semua ditimbun dan dibangun perumahan, jangan salahkan alam ketika Palembang tenggelam setiap musim hujan,” ujarnya.

K-MAKI menegaskan, pihaknya akan menyerahkan seluruh data dan koordinat lengkap dari 31 titik lokasi yang diduga bermasalah tersebut kepada KPK sebagai bahan awal penyelidikan.

“Kami punya data, titik koordinat, dan persil. KPK harus mengusut siapa yang memberikan izin, bagaimana prosesnya, dan siapa yang diuntungkan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan kejahatan tata ruang,” tambah Feri.

Lebih lanjut, K-MAKI menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup dan tata ruang daerah. Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar dugaan pelanggaran tata ruang di lahan konservasi tidak dibiarkan berlarut-larut.

Baca Juga :  Ratu Dewa Lantik Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang, Ini Harapannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *