Iklan Miras Bikin Resah, Dua Kepala Dinas Palembang Kompak Bertindak Demi Lindungi Lingkungan Anak Sekolah

Palembang, PScom — Keberadaan papan iklan minuman keras (miras) yang terpampang di dekat SD Negeri 160 dan musholla di kawasan Kemuning, Palembang, menuai perhatian publik. Pasalnya, papan reklame tersebut dinilai tidak pantas berdampingan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

Informasi ini pertama kali mencuat setelah laporan warga diteruskan melalui media sosial. Dalam laporan tersebut, terlihat papan iklan miras berdiri mencolok di pinggir jalan, tak jauh dari area sekolah dasar. Kondisi ini memantik pertanyaan publik mengenai proses perizinan reklame tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Amri Adrianus, menyampaikan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk iklan tersebut.

“Daerah mano ini dindo? Di jaman kk (saya) belum ado izin ini. Gek kk monitor dulu,” ujar Amri saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Mahalli, juga memberikan tanggapan serius terkait keberadaan papan iklan miras tersebut. Ia menilai posisi reklame yang terlalu dekat dengan lingkungan sekolah bisa menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak.

“Kami segera cek ke lokasi. Kalau memang ada, kita akan koordinasi dengan pihak terkait supaya disingkirkan dari lokasi sekolah SD, karena akan menimbulkan dampak kurang baik,” tegas Affan.

Hingga berita ini diturunkan, papan iklan tersebut dilaporkan sudah terpasang selama lebih dari sebulan. Warga berharap tindakan cepat dari pemerintah kota untuk menertibkan papan reklame yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan tata ruang kota.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya koordinasi lintas instansi agar setiap bentuk promosi di ruang publik tetap memperhatikan nilai moral, norma sosial, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Wifi Gratis di Palembang 3 Hari Tanpa Data, Kominfo Diminta Serius Evaluasi Layanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *