Lindungi Generasi Muda, Disdik Palembang Sambut Positif Regulasi Akses Medsos Usia 16 Tahun

Palembang – Kebijakan pemerintah yang akan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial berisiko tinggi mendapat tanggapan positif dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ir. HM Affan Prapanca, MT, IPM.

Pemerintah berencana mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada 28 Maret 2026. Beberapa platform yang masuk dalam kategori berisiko antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Affan menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang tepat dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Langkah ini sudah sangat tepat, karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak sangat nyata,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berbagai risiko yang dapat dihadapi anak-anak saat mengakses media sosial antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan digital yang dapat berdampak pada perkembangan mental dan sosial anak.

“Memang persoalan penggunaan media platform yang berisiko seyogianya harus diimbangi dengan cara pandang kedewasaan secara arif dan bijaksana,” tutur Affan.

Menurutnya, secara umum anak-anak berusia di bawah 16 tahun masih berada pada tahap perkembangan yang belum sepenuhnya matang dalam menyikapi informasi di ruang digital.

“Di bawah 16 tahun itu ada yang kelas 1 SMA, namun dominannya tingkat jenjang SMP ke bawah. Namun bukan berarti akan menutup ruang kreativitas anak,” tambahnya.

Affan menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu telah melalui proses kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek perlindungan anak.

“Kalau memang saat ini dipandang perlu untuk dibatasi, pasti sudah dilakukan kajian yang komprehensif. Sebagai unsur pelaksana kebijakan, kami akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut tidak akan menghambat aktivitas belajar siswa, termasuk dalam hal pencarian bahan pembelajaran yang sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial.

Baca Juga :  Iklan Miras Bikin Resah, Dua Kepala Dinas Palembang Kompak Bertindak Demi Lindungi Lingkungan Anak Sekolah

“Kalau tugas dan bahan pembelajaran siswa biasanya itu ada platform khusus untuk media pembelajaran siswa, dan media referensi mereka dalam mencari tugas sekolah. Tidak harus dengan media (platform media sosial) yang dilarang,” tegas Affan lagi.

Menurutnya, dalam setiap kebijakan publik, perbedaan pandangan di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar. Namun ia meyakini bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi generasi muda.

“Semua kebijakan baru pasti ada yang setuju dan tidak. Tapi kata Affan, yakinlah bahwa pemerintah membuat kebijakan ini pasti untuk kebaikan masyarakat dan anak bangsa.”
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, Affan mengingatkan pentingnya kemampuan menyaring informasi serta penggunaan teknologi secara bijak.

“Kondisi di zaman sekarang kemajuan teknologi memang sangat baik, tapi juga harus bisa memfilternya.”

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif orang tua dan masyarakat.

“Kalau itu tidak baik demi masa depan anak, maka menjadi tanggung jawab semua pihak untuk melakukan pengawasan. Baik orang tua, pemerintah, juga masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *