Palembang, PSCOM – Polemik kembali mencuat di dunia pendidikan Sumsel. Sejumlah orang tua siswa diduga terbebani pungutan berkedok “sumbangan komite” di salah satu SMA Negeri di Palembang. Dugaan ini mencuat setelah beredar bukti kwitansi resmi dengan cap sekolah yang mencantumkan nominal sumbangan mulai dari Rp150 ribu hingga lebih dari Rp1,6 juta.
Kwitansi itu bertuliskan “Sumbangan Komite SMA Negeri 9 Palembang”. Pada lembaran tersebut tertera jelas nama orang tua, nama siswa, kelas, serta jumlah yang dibayarkan. Orang tua pun mempertanyakan praktik ini, karena jumlahnya seolah telah ditentukan.
“Kalau benar sumbangan, seharusnya sukarela. Kenapa justru ada angka yang sudah dipatok? Kami merasa terbebani,” ujar salah seorang wali murid dengan nada gusar. Selasa (23/9/2025)
Antara Sumbangan dan Pungutan
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua murid. Aturan hanya memperbolehkan adanya sumbangan sukarela, yang berarti tidak boleh ada penentuan jumlah maupun waktu pembayaran.
Dalam praktiknya, jika nominal dan waktu pembayaran sudah ditentukan, maka sumbangan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Secara aturan, ini jelas rawan pelanggaran. Sumbangan boleh, tapi sifatnya sukarela. Begitu dipatok jumlahnya, maka masuk pungutan,” jelas Noto wakil ketua II DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel
Dana BOS Sudah Ada
Padahal, pemerintah telah menyalurkan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang semestinya bisa menutup kebutuhan dasar operasional sekolah negeri. Namun dugaan pungutan komite ini justru menimbulkan tanda tanya besar apakah pengelolaan dana BOS sudah transparan dan sesuai peruntukannya?
“Kalau sudah ada BOS, mestinya sekolah lebih transparan. Jangan sampai orang tua terus dijadikan tameng untuk menutupi kebutuhan yang sebenarnya sudah dibiayai negara,” tambah Noto
Diduga Langgar Aturan dan Bisa Dilaporkan
Praktik pungutan dengan label sumbangan komite ini bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga bisa menjadi sasaran aduan ke Dinas Pendidikan, Ombudsman, bahkan aparat penegak hukum.
Orang tua berharap pemerintah turun tangan. “Kami hanya ingin anak kami sekolah dengan tenang tanpa dibebani biaya yang aneh-aneh. Kalau dibiarkan, ini seperti melegalkan pungutan liar,” kata wali murid lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 9 Palembang belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pungutan berkedok sumbangan komite tersebut.













