Tak Ada Tempat Aman! Tim Tabur Kejati Sumsel Bekuk DPO Lakalantas Setelah 4 Tahun Buron

Palembang, Palembangsekilan.com– Pelarian panjang Jhoni Engglani bin Samsu akhirnya terhenti. Terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir itu berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Jhoni Engglani sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021. Ia merupakan terpidana perkara lakalantas yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan maupun barang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp1 juta subsider satu bulan penjara. Namun, alih-alih menjalani putusan, ia memilih melarikan diri.

“Ini adalah DPO ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025. Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.

Dibekuk Saat Isi Bahan Bakar

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (7/8/2025) bahwa Jhoni, yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan mengangkut barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Informasi terbaru menyebut ia akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni untuk kembali ke Pekanbaru.

Tim Tabur Kejati Sumsel segera melakukan pemantauan di wilayah Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Kesempatan emas datang saat Jhoni terlihat mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan pengamanan.

Baca Juga :  Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, K-MAKI Minta KPK Turun Tangan Selidiki Alih Fungsi Lahan Rawa di Palembang

Setelah diamankan, Jhoni langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Kejari Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang prestasi Tim Tabur Kejati Sumsel dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba menghindari hukuman. Pesan tegasnya jelas: bagi para buronan, pelarian hanya menunda kepastian hukum tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *