WOW ! Mengelabuhi Bandar Judol, Polisi Ringkus Sindikat Pemain Judi Online Raup Rp50 Juta per Bulan

YOGYAKARTA, Palembangsekilan.com – Modus licik dalam dunia judi online (judol) akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta berhasil meringkus lima orang tersangka yang nekat mengakali sistem pada salah satu situs judi online.

Kelima pelaku berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Mereka diamankan setelah aparat kepolisian mengendus aktivitas mencurigakan yang melibatkan peretasan sistem milik bandar judol.

“Modus mereka adalah mengeksploitasi celah keamanan situs agar bisa mendapatkan keuntungan berlipat tanpa bertaruh normal. Kerugian pihak situs diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Selasa (5/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima unit laptop, 12 ponsel, 10 kartu ATM, dan sejumlah buku tabungan. Selain itu, ditemukan catatan transaksi yang menunjukkan aktivitas ilegal mereka telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Endriadi menegaskan, aksi ini bukan sekadar perjudian, melainkan sudah masuk kategori kejahatan siber. “Selain melanggar pasal perjudian, mereka juga dijerat pasal terkait peretasan dan pencucian uang,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku awalnya hanya sebagai pemain judi online. Namun, karena ingin cepat kaya, mereka belajar cara memanipulasi sistem melalui forum-forum gelap di internet. Setelah menemukan celah, mereka kompak menjalankan aksinya hingga akhirnya terendus aparat.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan janji manis judi online, apalagi mencoba melakukan kejahatan siber. “Tidak ada yang namanya menang berjudi. Pada akhirnya, semua akan berakhir rugi dan berurusan dengan hukum,” tutup Endriadi.

Saat ini, kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polda DIY dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Tak Ada Tempat Aman! Tim Tabur Kejati Sumsel Bekuk DPO Lakalantas Setelah 4 Tahun Buron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *