PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM — Minimnya sistem pengawasan proyek infrastruktur di Kota Palembang kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Sejumlah material proyek berupa tiang listrik beton berukuran besar diletakkan secara sembarangan hingga merusak struktur fisik jalur pejalan kaki dan trotoar di Jalan Angkatan 45 Kota Palembang.
Tak hanya merampas hak pejalan kaki dan mengancam keselamatan pengguna jalan akibat minimnya rambu pengaman (hazard), beban berat dari tiang-tiang beton tersebut terbukti telah menghancurkan permukaan trotoar yang dibangun dari uang rakyat. Pembiaran ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak PLN beserta kontraktor pelaksana di lapangan.
Menanggapi kerusakan fasilitas milik daerah tersebut, warga dan pengguna jalan mendesak agar pihak PLN tidak lepas tangan. Kerusakan fisik pada trotoar menuntut adanya pertanggungjawaban hukum yang nyata.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan pembiaran hingga berakibat pada rusaknya fasilitas umum memiliki konsekuensi yuridis yang tegas:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365: Menegaskan prinsip Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pihak PLN atau kontraktor pelaksana yang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian materiil wajib bertanggung jawab penuh melakukan ganti rugi.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Melarang keras tindakan apa pun yang berakibat terganggunya atau rusaknya fungsi bagian-bagian jalan serta fasilitas pendukungnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Mengatur sanksi tegas bagi setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan fasilitas pendukungnya.
Wajib Ganti Rugi dan Restorasi Total
Masyarakat mendesak agar PLN dan kontraktor pelaksana segera merealisasikan dua langkah mutlak sebagai bentuk pertanggungjawaban:
Pemulihan Fasilitas (Restorasi): Memperbaiki dan merekonstruksi kembali trotoar yang hancur akibat beban atau kelalaian penempatan tiang tersebut hingga kembali seperti sedia kala.
Perbaikan Standar Keselamatan dan Pengawasan: Mengevaluasi total sistem pengawasan internal terhadap pihak ketiga agar proyek-proyek serupa di masa mendatang tidak lagi mengorbankan keselamatan publik dan merusak fasilitas daerah di Palembang. (Nto)








