Konflik Tapal Batas, Pemkab Banyuasin Diminta Warga Lepas Wilayah Tegal Binangun ke Palembang

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM — Persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang kembali mencuat ke ruang publik, memicu gelombang kritik dari warganet. Meski secara legalitas hukum wilayah perbatasan seperti Tegal Binangun telah sah masuk ke dalam administrasi Kabupaten Banyuasin berdasarkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022, sebagian masyarakat di akar rumput menilai aturan tersebut belum selaras dengan kualitas pelayanan di lapangan.

Gelombang keluhan masyarakat ini ramai membanjiri media sosial, salah satunya melalui unggahan akun yang menyoroti aspirasi warga perbatasan. Netizen secara terang-terangan mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersedia menyerahkan wilayah perbatasan ke Kota Palembang jika dirasa belum mampu mengurus fasilitas publik secara maksimal.

“Banyuasin itu lumayan luas, tapi giliran mau diurus Palembang, mereka seperti mati-matian mempertahankan. Setelahnya, seperti tidak dihiraukan lagi,” keluh salah satu akun netizen, juliansyah_da.i yang juga warga sekitar. Jum’at (30/10/2026).

Ia juga menambahkan bahwa jarak geografis yang jauh menjadi kendala utama, karena warga harus menempuh perjalanan yang menyita waktu hingga ke Pangkalan Balai hanya untuk mengurus surat-menyurat administrasi kependudukan.

Menariknya, desakan ini tidak hanya datang dari warga Tegal Binangun semata. Ruang komentar menunjukkan bahwa keresahan sosiologis ini meluas ke wilayah penyangga perbatasan lainnya. Akun yuseok_matoa.kubuzi menyatakan, “Jangankan Tegal Binangun. KM 14 sampai Air Batu, aku rela dimasukkan ke Kotamadya Palembang.”

Sentimen serupa juga disuarakan oleh warga di kawasan Talang Keramat. Mereka mengeluhkan ketimpangan infrastruktur vital, terutama pemenuhan air bersih. “Iya benar, harusnya Talang Keramat masuk Palembang biar air PAM-nya lancar seperti di Palembang,” tulis akun inul27, menanggapi desakan netizen lain yang meminta perhatian untuk wilayah tersebut.

Baca Juga :  Sekda Erwin Ibrahim Tegaskan Komitmen Pemkab Banyuasin Atasi Krisis Air Bersih Kerjasama Dengan Pihak Swasta 

Kondisi keterbatasan layanan dasar dan kendala jarak inilah yang terus menyulut desakan pelepasan wilayah. Warga merasa lebih logis secara ekonomi dan fungsional jika wilayah mereka masuk ke dalam administrasi Kota Palembang demi efisiensi hidup sehari-hari.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuasin tetap bertahan pada jalur kepatuhan hukum atas regulasi negara. Secara ekonomi, kawasan perbatasan dan penyangga properti ini bernilai sangat strategis. Kehilangan wilayah-wilayah ini akan berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB.

Guna meredam polemik ini, Pemkab Banyuasin terus dituntut untuk membuktikan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan adminduk lewat pos terpadu di perbatasan, serta mempercepat pemerataan jaringan air bersih agar fasilitas yang dinikmati warga perbatasan tidak kalah dari apa yang ditawarkan oleh Kota Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *