Laba Raksasa, Nasib Pekerja Nestapa: Menguliti Dugaan Lembur Tak Dibayar di Bank Mandiri Palembang

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM— Sektor perbankan nasional kembali diguncang isu krusial terkait hak asasi pekerja. Kali ini, nama besar Bank Mandiri berada di pusaran kritik publik setelah beredar pengakuan berantai dari para mantan pegawai maupun staf aktif yang mengungkap sisi gelap di balik capaian performa keuangan bank plat merah tersebut. Di balik laporan laba perusahaan yang fantastis, tersimpan jeritan para pekerja lapangan yang mengaku diperas tenaga dan waktunya tanpa kompensasi yang layak.

Unggahan viral di media sosial Jagat Media baru-baru ini memicu gelombang simpati sekaligus amarah publik. Berbagai kesaksian membeberkan realita pahit yang harus ditanggung para pekerja, khususnya di divisi marketing dan micro credit. Mereka mengeluhkan tingginya beban target penjualan yang diiringi oleh krisis kemanusiaan di lingkungan kerja: jam kerja yang membengkak hingga larut malam, instruksi untuk tetap “berburu” nasabah di hari libur, hingga ketiadaan upah lembur resmi.

Salah satu mantan pegawai membeberkan bahwa pola kerja melebihi batas ini ironisnya disamarkan di bawah narasi “loyalitas perusahaan”. Tak hanya itu, sanksi finansial dan psikologis juga membayangi para staf. Keterlambatan pembayaran disanksi denda, sementara pembukuan kredit ratusan juta rupiah hanya diganjar insentif yang dinilai tidak proporsional. Bagi mereka yang gagal memenuhi kuota target dalam tenggat waktu tertentu, bayang-bayang surat terminate atau desakan untuk mengundurkan diri (resign) secara sepihak siap mengeksekusi karier mereka.

Tinjauan Edukatif: Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Fenomena ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai dinamika internal corporate. Dari perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia, praktik semacam ini menyentuh batas dugaan pelanggaran hukum serius:

Hak Atas Upah Lembur (UU Ketenagakerjaan & Perppu Cipta Kerja):

Regulasi nasional secara tegas mengatur bahwa setiap pekerjaan yang melebihi 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja) wajib dikategorikan sebagai lembur. Menahan atau tidak membayar upah lembur dengan alasan “kebijakan internal” atau “loyalitas” adalah tindakan ilegal yang merampas hak normatif pekerja.

Baca Juga :  Kanwil Kementerian HAM Sumsel Ikuti Exit Meeting Audit Pengelolaan Keuangan T.A. 2025

Perlindungan Psikososial dan K3 Mental: Tekanan target yang dibarengi intimidasi termination menciptakan lingkungan kerja bertoksisitas tinggi. Hal ini menabrak prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang mencakup perlindungan kesehatan mental dari burnout dan eksploitasi beban kerja.

Prinsip Kesetaraan Pekerja Outsourcing: Penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) untuk beban kerja inti tanpa perlindungan jaminan sosial dan kompensasi yang setara merupakan bentuk degradasi nilai kemanusiaan dalam dunia industri modern.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi manajemen Bank Mandiri dan regulator ketenagakerjaan. Sebuah lembaga keuangan tidak bisa terus membanggakan predikat “terdepan” di atas penderitaan dan pemerasan hak-hak dasar para pekerjanya. Kinerja finansial yang sehat seharusnya berbanding lurus dengan kesejahteraan dan keadilan bagi insan yang menggerakkannya.(Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *