Skandal Penggelapan Rp4,67 Miliar: Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan!

OKI, palembangsekilan.com – Tabir gelap dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara megakorupsi pengelolaan keuangan kas serta transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan tahun anggaran 2023, Jumat (19/6/2026).

Prosesi penyerahan tersangka ini dilakukan secara resmi oleh penyidik Polres OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI, menandai babak baru penegakan hukum di Bumi Bende Seguguk.

Dalam pusaran kasus ini, sosok berinisial AAM yang pernah menduduki kursi terhormat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021–2023, kini harus menanggalkan seragam kebanggaannya. Ia hadir dengan status baru sebagai tersangka utama.

Modus Operandi yang Terstruktur

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, langkah AAM dinilai sangat berani sekaligus rapi. Ia diduga kuat melakukan berbagai intrik penyimpangan dalam pengelolaan kas dan transaksi layanan E-Batara Pos. Modus yang dilancarkan pun terbilang mencengangkan:

Menerima dana setoran dari para nasabah yang mempercayainya, namun uang tersebut justru diembat untuk kepentingan pribadi alih-alih disetorkan ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang.

Menguras dana kas PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan rekening tabungan nasabah E-Batara Pos secara sepihak, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan si pemilik rekening.

Menggelapkan sebagian dana hasil transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan periode 1 hingga 22 Juni 2023 demi memperkaya diri sendiri.

Tindakan lancung ini seketika meruntuhkan kepercayaan masyarakat dan menggerogoti keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 23/Sr/Lhp/Djpi/Pkn.01/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, tindakan culas AAM telah menciptakan lubang hitam kerugian negara mencapai angka Rp4.718.063,28 (empat miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu enam puluh tiga rupiah dua puluh delapan sen).

Baca Juga :  Murid dan Guru Sampaikan Terima Kasih atas Revitalisasi Toilet Sekolah di Kawasan Transmigrasi Ogan Ilir

Atas perbuatan yang mencederai institusi tersebut, tersangka AAM dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai langkah antisipasi, JPU juga memasang pasal subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Usai proses administrasi Tahap II rampung secara maraton, Jaksa Penuntut Umum langsung mengambil tindakan tegas dengan menjebloskan AAM ke jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2026 hingga 8 Juli 2026.

Langkah Kejaksaan tidak berhenti di sini. Tim JPU bergerak cepat untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Di sanalah nanti, nasib dan pertanggungjawaban hukum AAM akan diuji di hadapan meja hijau.

Menutup momentum penting ini, Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Ash)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *