Bengkulu, Palembangsekilan.com – Skandal korupsi mengguncang Kantor Pos Cabang Bengkulu. Dua pegawai yang pernah bertugas di sana resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 3 miliar.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap identitas keduanya, yakni Heni Farlina, mantan Staf Admin FBPA, dan Rieka Jayanti, mantan Kasir PT Pos Indonesia KCU Bengkulu. Saat ini, keduanya telah ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Bengkulu pada Senin (11/8/2025) siang. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga terlibat dalam manipulasi dana materai, dana pensiunan, serta sejumlah transaksi yang tidak tercatat secara benar dalam sistem keuangan negara.
Dugaan penyimpangan tersebut mencuat setelah adanya laporan internal yang menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan di Kantor Pos Cabang Bengkulu sejak 2022. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Kita telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu. Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan Kasi Penyidikan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, Senin (11/8/2025), seperti dikutip dari TribunBengkulu.
Kasus ini menambah deretan panjang catatan hitam korupsi di lingkungan BUMN. Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal tersebut.







