Dugaan “Uang Komitmen” Rp1 Miliar Seret Wabup PALI dan Oknum PNS, Rekening Ajudan Ikut Terlibat!

PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan status tersangka terhadap dua orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-28/L.6.2/Kph.2/06/2026 yang diterbitkan pada Rabu (3/6/2026), dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

IT, selaku Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) aktif periode 2024-2029.

AK alias L, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.

Modus Operandi: “Uang Komitmen” Rp1 Miliar

Kasus ini bermula pada 2 Desember 2024. Tersangka AK alias L diduga mempertemukan seorang pihak swasta berinisial Sdr. H dengan Tersangka IT (saat itu bertindak sebagai Calon Wakil Bupati PALI) di kediamannya.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI senilai Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). Untuk meloloskan proyek tersebut, diduga ada permintaan commitment fee atau uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) kepada Sdr. H.

Melalui serangkaian komunikasi, Sdr. H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872.500.000, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap Pertama: Uang tunai sebesar Rp437.000.000 diserahkan langsung kepada Tersangka AK alias L di sebuah rumah di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Baca Juga :  Izin Gedung Superindo Dipertanyakan, Pemkot Palembang Diminta Tak Tutup Mata

Tahap Kedua: Uang sebesar Rp435.500.000 ditransfer dalam dua gelombang (Rp261.000.000 dan Rp174.500.000) ke rekening bank BCA milik J (selaku Ajudan IT) yang dijadikan sebagai rekening penampung pada kurun waktu 24 hingga 31 Desember 2024.

Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah menyita pengembalian uang sebesar Rp436.250.000.

Peran Masing-Masing Tersangka

Kejati Sumsel membeberkan bahwa peran Tersangka AK alias L adalah sebagai pihak yang menghubungkan, menjembatani, serta menerima uang dari Sdr. H. Sementara itu, Tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta mengetahui atau menerima aliran dana tersebut, baik melalui perantara maupun rekening pihak lain.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Selain menahan para tersangka, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan pada 2 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1000/L.6.5/Fd.2/06/2026.

Penggeledahan dilakukan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1 unit barang bukti elektronik dan 1 buah buku catatan yang berkaitan erat dengan perkara korupsi ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

“Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya dalam keterangan tertulis tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *