ASN PPPK Palembang Keluhkan Tunjangan Sertifikasi Tak Kunjung Cair, Dinas Pendidikan Baru Merespons di Kolom Komentar

PALEMBANG – Keluhan datang dari salah satu guru ASN PPPK di lingkungan Pemkot Palembang terkait belum cairnya tunjangan sertifikasi guru, meskipun yang bersangkutan mengaku telah memenuhi semua persyaratan administrasi.

Melalui akun media sosialnya, pengguna bernama yuliana_070596 menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kota Palembang. Ia mengaku sudah berulang kali mengirim pesan untuk menanyakan status pencairan tunjangan sertifikasinya, namun tak pernah mendapat balasan.

“Mimin buat story dan status terus, tetapi setiap saya chat menanyakan terkait sertifikasi saya yang belum cair, tetap tidak dibalas, hanya dibaca,” keluhnya dalam komentar yang kemudian menjadi viral di unggahan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, Yuliana mengungkap bahwa dirinya mengikuti seleksi ASN PPPK di Palembang pada tahun 2023 karena menilai daerah ini lebih teratur dalam hal administrasi dan pembayaran hak pegawai. Namun realitas yang dihadapi justru sebaliknya.

“Ternyata setelah lulus dan jadi ASN PPPK Pemkot Palembang, amburadul terkait masalah ini. Entah memang sengaja ditunda-tunda atau memang tidak mau membayarkan tunjangan sertifikasi yang sudah menjadi hak,” tulisnya dengan nada kecewa.

Komentar tersebut sontak menyita perhatian warganet lainnya, yang turut menyayangkan buruknya komunikasi dari pihak Dinas Pendidikan. Apalagi, Yuliana menyebut bahwa ia bahkan sudah mencoba meminta kontak pihak berwenang namun tidak ditanggapi.

Respons akhirnya datang namun bukan dari pesan pribadi, melainkan lewat komentar terbuka di unggahan yang sama. Akun resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang membalas.

“Terkait hal dimaksud sudah kami sampaikan kepada bidang yang mengurusi, bapak/ibu dapat menghubungi Pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang dalam hal ini Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan. Terima kasih.”. Ujar akun resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang

Yuliana pun menanggapi bahwa dirinya telah mencoba jalur komunikasi tersebut sebelumnya, namun tetap tidak direspons hingga akhirnya menyuarakan unek-uneknya di kolom komentar.

Baca Juga :  Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI Bagi Pembangunan di Kabupaten PALI

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi, etika pelayanan, serta kepastian hak ASN PPPK di lingkungan Pemkot Palembang. Tunjangan sertifikasi, menurutnya, semestinya sudah melekat sebagai hak setiap guru ASN yang memenuhi syarat, baik dari sisi jam mengajar (minimal 24 JP) maupun kesesuaian sertifikat pendidik.

“Jangan zholim dengan pegawai ASN-mu, wahai Pemkot Palembang,” tegasnya dalam komentar terakhir.

Keluhan ini kini menjadi sorotan dan menggugah empati sesama ASN dan PPPK serta masyarakat luas. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka dan solusi konkret atas kasus ini agar kepercayaan publik terhadap pelayanan birokrasi tidak semakin tergerus.

Kami media selalu akan mengawal hal ini dan meminta komfirmasi agar semuanya terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *