Sudah Satu Tahun ‘Tewas’ Ditabrak Truk Tangki, Pelaku Masih Saksi: Polresta Palembang Lamban

Palembang — Sudah hampir satu tahun berlalu sejak Aris (45) meregang nyawa di Jalan Kol H Burlian, Palembang. Namun hingga kini, kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya masih berjalan di tempat. Tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meninggalkan tanda tanya besar sekaligus luka mendalam bagi keluarga korban.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (15/1/2025) sore, tepatnya di seberang JM Km 9, Kecamatan Sukarami. Saat itu, Aris ditabrak truk tangki yang dikemudikan Kusmiyadi (27). Benturan keras membuat korban terseret sejauh 24 meter hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Istri korban, Fitria Ariyani (46), tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia bahkan melaporkan oknum penyidik Satlantas Polrestabes Palembang karena menduga pelaku telah dibebaskan, sementara kasus kematian suaminya belum menemui titik terang.

“Kedatangan saya ke sini untuk meminta keadilan atas meninggalnya suami saya (Aris),” katanya dilansir dari detikSumbagsel, Senin.

Di sisi lain, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang menegaskan bahwa pelaku belum dibebaskan. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, menyatakan proses hukum masih berjalan dan saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan, kita masih mengumpulkan saksi-saksi di TKP. Untuk rekaman CCTV itu ada tapi jauh dari TKP, kita masih cari rekaman CCTV yang jelas dan dekat dari TKP,” katanya.

Menurut Hermanto, Kusmiyadi hingga kini masih berstatus saksi sehingga belum bisa dilakukan penahanan. Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

“Sopir truk itu statusnya masih saksi sampai saat ini, makanya belum bisa ditahan, jadi kita arahkan untuk wajib lapor sementara kita lidik kasus ini,” ujarnya.

Hermanto juga mengakui adanya kendala serius dalam penuntasan perkara tersebut, terutama minimnya saksi mata dan bukti visual yang benar-benar mengarah langsung ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Citra Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang Dinilai Buruk! Wakil Ketua DPD PJS Sumsel Kritik Terkesan Pilah Pilih Media

Sementara itu, Fitria mengungkapkan bahwa pihak pelaku sempat beberapa kali mendatanginya untuk mengajak berdamai. Namun tawaran tersebut ditolaknya mentah-mentah.

“Memang sudah berapa kali pihak dari pelaku datang, ada sekitar 4 kali dengan tujuan mengajak damai dan akan memberikan uang Rp 15 juta, tapi saya tolak,” katanya.

Ia mengaku semakin terkejut ketika mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang pada Jumat (30/1) lalu dengan niat melanjutkan proses hukum, namun justru mendapat informasi bahwa pelaku tidak ditahan.

“Kami datang ke sana itu Jumat (30/1) tujuannya untuk menaikkan berkas (melanjutkan proses hukum), tapi kami terkejut dapat informasi dari penyidik atas nama Juliansyah kalau pelaku ini ngemil (dibebaskan/tidak ditahan),” katanya.

Kini, satu tahun telah berlalu sejak Aris meninggal dunia. Namun yang tersisa hanyalah penantian panjang, tanda tanya hukum, dan harapan seorang istri yang belum juga menemukan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *