KUHAP Baru, Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka saat Konferensi Pers

Jakarta, Palembangsekilan.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 mendorong perubahan praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait cara lembaga penegak hukum memperlakukan tersangka di depan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi tidak lagi menampilkan wajah tersangka kasus tindak pidana termasuk hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers maupun rilis kasus kepada media. Kebijakan ini dinyatakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai bentuk penyesuaian terhadap KUHAP baru yang memberi penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Menurut Asep, dalam konferensi pers terakhir KPK, para tersangka tetap diumumkan namanya tetapi tidak diperlihatkan kepada publik secara langsung, berbeda dengan praktik sebelumnya di mana wajah mereka sering ditampilkan mengenakan rompi tahanan. Langkah ini diambil untuk menghormati hak tersangka selama proses hukum berlangsung tanpa menimbulkan prasangka bersalah di hadapan opini publik.

Langkah KPK ini diamini beberapa pihak sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan keterbukaan informasi dengan penghormatan terhadap hak-hak tersangka. Namun, pakar hukum menilai bahwa baik KUHAP lama maupun KUHAP baru sebenarnya tidak secara eksplisit melarang atau mewajibkan penampilan tersangka di konferensi pers, sehingga keputusan tak menampilkan wajah tersangka lebih bersifat kebijakan internal lembaga penegak hukum.

Selain itu, meskipun Polri menyatakan akan mematuhi ketentuan KUHAP baru dan prinsip praduga tak bersalah dalam praktik investigasi dan penetapan tersangka, institusi ini belum sepenuhnya meninggalkan praktik menampilkan tersangka dalam setiap rilis kasus, menunjukkan bahwa adaptasi terhadap aturan baru masih berlangsung secara bertahap.

Perubahan ini menandai fase baru dalam penegakan hukum di Indonesia yang berusaha lebih menghormati martabat individu yang berstatus tersangka, sambil tetap menjamin transparansi proses penegakan hukum kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Tol Cipali: 5 Tewas, 39 Luka, Jasa Raharja Gerak Cepat Tangani Seluruh Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *