Pemkot Palembang Tegaskan DA Club 41 Penuhi Ketentuan Perizinan Resmi

Palembang – Operasional DA Club 41 di Kota Palembang telah memenuhi ketentuan perizinan bangunan gedung, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Owner DA Club 41, Thomas Chandra, B.Sc., menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha telah dipenuhi secara utuh, termasuk SLF dan perizinan lain berdasarkan beberapa KBLI yang melekat pada usaha tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya hanya sedang melakukan penyesuaian administrasi akibat perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Perizinan kami sebelumnya sudah lengkap. Saat ini kami hanya melakukan upgrade ke sistem peraturan baru. Secara fisik dan persyaratan sudah terpenuhi, tinggal penyesuaian di sistem OSS yang masih dalam proses,” ujar Thomas dihubungi lewat sambungan telpon internasional. Selasa (14/1/2026).

Kewajiban kepemilikan SLF sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan akan dimanfaatkan wajib dinyatakan laik fungsi sebelum digunakan.

Ketentuan ini dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan bangunan oleh tim teknis yang berwenang.

Pada Pasal 173 PP 16 Tahun 2021, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan meliputi aspek keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan dan aksesibilitas.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh perangkat daerah teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, H. Adrianus Amri, S.STP., M.Si, yang menyatakan bahwa tim teknis penerbit SLF berasal dari Dinas PUPR.

Baca Juga :  Bupati PALI Asgianto Resmi Sandang Gelar Adat Mak Raje Negeri Kebon Undang

“Sertifikat itu tim teknisnya dari Dinas PUPR,” ujarnya.

Sementara secara administratif, proses perizinan bangunan dan usaha dilaksanakan melalui DPMPTSP dengan skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Adrianus juga menegaskan bahwa seluruh izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palembang telah diselesaikan.

“Iya benar, untuk izin yang menjadi kewenangan Pemkot sudah selesai,” tegasnya.

Selain regulasi nasional, kewajiban SLF juga diperkuat melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, yang mengatur mekanisme pemeriksaan teknis, tim ahli bangunan gedung, serta masa berlaku SLF sesuai fungsi bangunan.

Dengan mengacu pada keseluruhan regulasi tersebut, DA Club 41 dinilai telah memenuhi prinsip kepastian hukum, keselamatan publik, serta kepatuhan terhadap tata kelola bangunan gedung.

SLF sebagai dokumen hukum menjadi syarat mutlak pemanfaatan bangunan, di mana tanpa SLF pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Konfirmasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman utuh kepada publik bahwa penerbitan SLF merupakan proses teknis dan administratif yang ketat, melibatkan lintas instansi, serta berlandaskan hukum yang jelas. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *