Heboh ! Senior FK UNSRI diduga minta BAYARIN dugem dan lakukan bullying

Palembang-Dunia pendidikan kedokteran kembali diguncang isu kelam. Dugaan perundungan sistemik di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) viral di media sosial, mengungkap sisi gelap perjuangan calon dokter spesialis yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Kasus yang menimpa peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata ini bukan sekadar masalah ospek biasa. Narasi yang beredar menyebutkan korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan memutuskan mengundurkan diri akibat tekanan hebat dari seniornya.

Eksploitasi Finansial Berkedok “Tradisi”

Bentuk perundungan yang terungkap sangat memprihatinkan karena menyasar aspek finansial dan gaya hidup. Korban diduga dipaksa membiayai kebutuhan pribadi senior yang tidak relevan dengan pendidikan medis, di antaranya:

•Biaya semesteran senior.

•Gaya hidup mewah (dugem dan olahraga padel).

•Kebutuhan konsumtif (skincare, tiket konser, dan tiket pesawat).

•Hingga beban profesional seperti pembiayaan penelitian senior dan sewa rumah.

Fenomena ini menunjukkan adanya penyimpangan relasi kuasa yang terstruktur, di mana junior dianggap sebagai “sumber dana” bagi kepentingan pribadi seniornya.

Ketegasan Kemenkes: Sanksi dan Penghentian Sementara

Merespons situasi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat melakukan investigasi. Hasilnya mengonfirmasi adanya praktik pungutan liar dalam proses pendidikan tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Selasa (13/1).

Sebagai langkah konkret, Kemenkes mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara program studi terkait di RSUP M. Hoesin Palembang.

“Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin,” ucap Aji.

Menuju Pembenahan Sistemik

Baca Juga :  TUMBAL JUBAH PUTIH: SAAT UPETI RP 15 JUTA PERBULAN MENGALIR KE SENIOR FK UNSRI DI RSMH

Kemenkes menekankan bahwa masa penghentian ini harus digunakan oleh pihak RSUP M. Hoesin dan FK Unsri untuk melakukan “pembersihan” internal secara total. Seluruh kegiatan yang berindikasi perundungan harus segera dihentikan dan dilaporkan kepada pimpinan.

“RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA,” tambahnya.

Langkah konstruktif ke depan, Kemenkes menuntut adanya rencana aksi pencegahan yang konkret dan disepakati bersama. Hal ini diharapkan tidak hanya menjadi penyelesaian kasus sesaat (ad hoc), tetapi menjadi transformasi budaya pendidikan kedokteran yang lebih sehat, transparan, dan manusiawi.

Progres rencana aksi ini nantinya wajib dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes untuk memastikan komitmen perbaikan berjalan di lapangan.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di institusi pendidikan kedokteran masih lemah. Diperlukan mekanisme pelaporan (whistleblowing system) yang menjamin kerahasiaan identitas korban agar praktik serupa tidak berulang dan tidak berujung pada tragedi kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *