SUKOHARJO, PS — Kasus korupsi kembali mencoreng integritas pengelolaan Dana Desa. Kali ini, Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, berinisial YP (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah terbukti menyelewengkan dana sebesar Rp406,6 juta.
Aksi culas YP terkuak dari kecurigaan Sekretaris Desa yang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Beberapa kegiatan masyarakat seperti Posyandu, insentif RT dan RW, hingga program lansia, ternyata tidak terealisasi meski dananya sudah dicairkan.
Lebih mengejutkan, YP diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa demi mengakses dana dari kas desa tanpa sepengetahuan.
“Jadi, tersangka ini memalsukan tanda tangan kepala desa. Kepala Desa tidak tahu, tiba-tiba uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Plh Kepala Kejari Sukoharjo Tjut Zelvira Nofani, Selasa (8/7/2025).
Dana yang digelapkan berasal dari tiga sumber: Dana transfer APBDes 2024 sebesar Rp312,8 juta, SILPA tahun 2023 sebesar Rp65,2 juta, dan PAD 2024 sebesar Rp28,6 juta.
“Tahunya pas Sekdes melihat anggaran sudah habis sisa sekian juta, kerugian mencapai Rp 406 juta,” tambah Tjut Zelvira.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengungkap bahwa YP melakukan aksi korupsi dalam tiga tahap.
“Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. Kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji),” jelasnya.
Kini, penyidik tengah melakukan pelacakan aset dan audit menyeluruh guna menutup kerugian negara. Dari pengakuan YP, dana tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi. Saat ditangkap, YP masih mengenakan seragam PNS warna cokelat, seolah tak bersalah.







