Progres Penyelidikan Pengeroyokan Jurnalis Lamban, Koalisi Pers Sumsel Desak Pencopotan Kapolda Irjen Rony Samtana

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM— Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana. Mereka menilai penanganan kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis yang terjadi di depan Markas Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026) lalu berjalan sangat lamban.

Hingga dua pekan atau 13 hari berlalu, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, menyatakan bahwa proses hukum seolah terhenti pascapenangkapan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa dan jurnalis. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan keraguan publik terhadap komitmen Polda Sumsel dalam menuntaskan perkara kekerasan terhadap insan pers.

“Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka. Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan,” tegas Ardhy, Senin (26/10/2026).

Akibat dinilai tidak mampu mengarahkan jajaran bawahannya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, Koalisi Pers Sumsel secara tegas menuntut pencopotan Irjen Pol Rony Samtana dari jabatannya sebagai Kapolda Sumsel.

Sebagai langkah lanjutan, Ardhy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga strategis tingkat nasional maupun daerah.

“Koalisi Pers Sumsel telah mengirimkan surat resmi atau menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi penting seperti Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) RI, Kompolnas hingga ketua DPRD Sumsel,” ujar Ardhy, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel.

“Surat pengaduan itu dilayangkan agar kasus pengeroyokan para jurnalis Sumsel mendapat atensi serius dari instansi terkait,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum korban, Ipan Widodo, mendesak penyidik Polda Sumsel untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  Disnakertrans Ogan Ilir Kawal Pembayaran THR dan BHR 2026, Posko Pengaduan Dibuka Hingga 27 Maret

“Termasuk mengungkap aktor intelektual atau mastermind di balik pengeroyokan dan penghalangan peliputan jurnalis oleh oknum ormas ini,” ungkap Widodo.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh sekadar berhenti pada pelaku lapangan yang melakukan pemukulan fisik. Pihak-pihak lain yang diduga turut memberi perintah, memobilisasi massa, hingga memicu tindak kekerasan dan intimidasi terhadap korban juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Mereka juga wajib diungkap serta diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagai pengingat, insiden pengeroyokan ini menimpa Rachmat Kurniawan (jurnalis Tribun Sumsel – Sriwijaya Post) dan Mulyadi (jurnalis PalTV) saat meliput aksi unjuk rasa berujung kericuhan di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026). Sejauh ini, kepolisian baru menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolda Sumsel sebelumnya menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan potensi penambahan tersangka tetap terbuka. Pihak kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lokasi kejadian, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat.

Terkait hal itu, Irjen Pol Rony Samtana mengonfirmasi bahwa penyidik telah meminta keterangan dari Ketua Asosiasi Driver Online (ADO).

“Sudah kita periksa,” ujar Kapolda singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed