Disnakertrans Ogan Ilir Kawal Pembayaran THR dan BHR 2026, Posko Pengaduan Dibuka Hingga 27 Maret

Ogan Ilir, Palembangsekilan.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Disnakertrans Ogan Ilir juga menegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR ataupun menggantinya dalam bentuk barang.

Kepala Disnakertrans Ogan Ilir, Dr. Amrullah menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal secara ketat implementasi kebijakan pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026.

Hal ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait pembayaran THR, BHR, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA).

“Fokus kami adalah memastikan THR tidak dicicil atau diganti barang (parcel) paling lambat H-7. Kami juga memantau penerapan WFA sesuai SE Menaker pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 tanpa memotong cuti tahunan pekerja,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, (1/3/2026).

Namun demikian, Disnakertrans juga mengimbau perusahaan agar dapat membayarkan THR dan BHR lebih awal, yakni sekitar H-14 sebelum hari raya. Hal ini bertujuan membantu para pekerja yang telah menjalankan sistem kerja WFA sekaligus mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan tahun 2026, Amrullah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR melewati batas waktu H-7 akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.

Baca Juga :  Usulan 2025 Berbuah Hasil, 11 Toilet Sekolah Dibangun di Kawasan Transmigrasi Ogan Ilir

“Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan tidak menghilangkan kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayar THR pokok secara penuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, apabila perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, Disnakertrans dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis sebagai peringatan pertama, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan kegiatan usaha sebagai sanksi akhir.

“Disnakertrans Ogan Ilir telah membuka Posko THR 2026. Kami mengundang para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi untuk segera melapor. Kami juga mengingatkan bahwa kesepakatan internal (bipartit) antara perusahaan dan pekerja tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghapuskan kewajiban membayar THR,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh pekerja, baik yang berstatus PKWTT, PKWT, maupun pekerja harian lepas, tetap berhak mendapatkan THR sesuai masa kerja. Selain itu, bonus hari raya juga diberikan kepada kurir serta pengemudi ojek online.

“Kami membuka layanan Posko 2–27 Maret 2026. Ada tim mediator untuk melayani konsultasi serta pengaduan secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Disnakertrans Ogan Ilir juga telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja perusahaan serta Posko Bonus Hari Raya (BHR) bagi kurir online tahun 2026.

Posko tersebut mulai dibentuk sejak 2 Maret 2026 dan akan melayani masyarakat hingga 27 Maret 2026. Layanan konsultasi dibuka pada 2–27 Maret 2026 melalui Bidang Hubungan Industrial, sedangkan layanan pengaduan oleh pengawas ketenagakerjaan dibuka pada 13–27 Maret 2026.

Pelayanan dilakukan secara langsung di kantor Disnakertrans pada pukul 08.00–14.30 WIB, serta secara daring pada pukul 08.00–15.00 WIB.

Untuk memudahkan koordinasi, edukasi, dan pelaporan, Disnakertrans Ogan Ilir juga menyediakan kanal komunikasi khusus bagi perusahaan maupun pekerja.

Baca Juga :  Wali Kota Palembang Tinjau Banjir di 16 Ulu, Instruksikan Penelusuran Drainase Secara Menyeluruh

Layanan ini diharapkan mampu menjadi ruang konsultasi yang solutif, humanis, serta edukatif bagi seluruh pihak.

Apabila terdapat kendala teknis terkait perhitungan THR, penerapan WFA, maupun persoalan hubungan industrial lainnya, masyarakat dapat menghubungi:

1. Kabid Hubungan Industrial, Musfiroh (0822-8187-8942)

2. Mediator Hubungan Industrial, Merry (0822-4706-9911). (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *