Polri Usut Dugaan Korupsi BTN, Penyertaan Modal Rp 629,8 Miliar Disinyalir Melanggar SOP

JAKARTA, PALEMBANGSEKILAN.COM— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mendalami dugaan praktik rasuah terkait penyaluran fasilitas kredit oleh Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp 629,8 miliar. Perkara ini menyeret PT ADS, entitas usaha yang bernaung di bawah bendera Takke Group.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengemukakan bahwa fasilitas pembiayaan dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan tersebut sejatinya dialokasikan untuk proyek pembangunan hunian vertikal di Bekasi, Jawa Barat. Kendati demikian, dalam perjalanannya, proses pencairan dana bernilai fantastis itu disinyalir menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

“PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi,” ungkap Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (16/10/2026).

Yusuf menambahkan, tim penyidik saat ini tengah mengakselerasi penanganan perkara melalui serangkaian tindakan pro-justitia, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti dokumen, hingga penelusuran rekam jejak transaksi keuangan.

“Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Laurence M. Takke (LMT) selaku Direktur Utama PT ADS, baik pada tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ujar Yusuf.

Langkah penegakan hukum tak berhenti pada jajaran pimpinan perusahaan. Tim penyidik turut menggelar penggeledahan di kantor pusat Takke Group serta kediaman pribadi LMT. Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita serangkaian berkas krusial yang berkaitan erat dengan aktivitas perbankan PT ADS.

Adapun dokumen yang diamankan mencakup legalitas umum perusahaan, akad kredit awal, permohonan suplemen fasilitas kredit, rekam jejak tahapan pencairan dana, hingga berkas restrukturisasi pinjaman.

Baca Juga :  GEGER! Diduga Tabungan Rp17 Miliar Ludes Nyaris Tanpa Sisa di Bank BTN, Rekening Nasabah Mendadak Cuma Berisi Rp100!

Guna memperkuat konstruksi hukum, Yusuf menyebut pihaknya menjalin kolaborasi strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak alur penggunaan dana pinjaman tersebut.

“Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” bebernya.

Kendati pengusutan terus meluas, Yusuf menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan subjek hukum sebagai tersangka. Pihaknya memilih berfokus pada penguatan basis pembuktian materiil.

“Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilangsungkan secara terukur, sistematis, dan patuh pada koridor hukum yang berlaku.

“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” tutur Isir dalam keterangan resminya.

Isir menandaskan, sinergi interinstansional termasuk bersama PPATK merupakan wujud komitmen transparansi kepolisian dalam menuntaskan perkara secara terang benderang.

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *