Krisis Sungai Jirak Memanas: Warga Muba Layangkan Somasi II dan Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina EP

MUBA, PALEMBANGSEKILAN.COM — Eskalasi dinamika dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Jirak, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kian menghebat. Masyarakat setempat mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan Somasi II kepada manajemen WTIP & SPU-2 Jirak, Pertamina EP Asset 2 – Pendopo Field, pada Minggu (18/10/2026).

Didampingi kuasa hukum Amril, S.T., S.H., M.H., beserta tim, warga menuntut kepastian hukum, transparansi akuntabilitas, serta penyelesaian komprehensif atas dugaan pencemaran yang merusak ekosistem vital kawasan tersebut. Selain pemulihan lingkungan, masyarakat melalui penasihat hukumnya juga melayangkan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami.

Somasi II ini menjadi imperatif keras: persoalan degradasi lingkungan tidak boleh terus dibiarkan berlarut dalam retorika tanpa kepastian. Bagi warga lokal, sungai bukan sekadar alur hidrologi, melainkan benteng penghidupan yang wajib dijaga kelestariannya.

Ketika indikasi pencemaran menyeruak, warga memiliki hak konstitusional untuk menuntut penjelasan saintifik terkait sumber pencemaran, estimasi magnitudo dampak, skema pemulihan (remediasi), hingga penetapan pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum.

Kini, pasca-penyerahan Somasi II, fokus publik tertuju pada langkah konkret dan respons strategis korporasi. Apakah tuntutan warga akan direspons secara akuntabel, atau kembali terdegradasi dalam kepastian yang mengambang?

Security Pertamina: Surat Somasi Akan Disampaikan

Saat prosesi penyerahan berkas somasi, perwakilan tim keamanan (security) Pertamina mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut akan diteruskan ke strata manajemen yang berwenang.

“Terkait surat somasi ini akan kami sampaikan,” ungkap petugas keamanan Pertamina.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan awal secara administratif. Namun, warga menegaskan perlunya tindak lanjut substantif berupa komitmen resmi manajemen, argumentasi atas substansi somasi, serta kepastian mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Baca Juga :  Cegah Dampak Kabut Asap, BKPSDM Muba Bagikan Masker ke Masyarakat

Bagi warga, penyerahan surat semata-mata merupakan prosedur formalis. Sedangkan merespons substansi tuntutan dan memberikan kepastian penyelesaian adalah iktikad yang jauh berbeda. Oleh karena itu, masyarakat berharap Somasi II tidak berhenti sebagai dokumen yang tertahan di meja penerimaan, melainkan sampai ke aras pengambil keputusan (decision maker) korporasi.

Tuntutan Ganti Rugi Harus Dijawab Secara Serius

Melalui kuasa hukumnya, masyarakat mendesak agar klaim ganti rugi atas dampak dugaan pencemaran Sungai Jirak diproses secara patut.

Apabila hasil verifikasi dan pengujian laboratorium membuktikan timbulnya pencemaran serta adanya korelasi kausalitas (causal nexus) dengan aktivitas operasional perusahaan, maka skema pertanggungjawaban hukum wajib ditegakkan. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan ganti rugi masyarakat tidak boleh dikesampingkan.

Di sisi lain, pihak korporasi tetap memiliki hak konfirmasi dan klarifikasi berbasis data objektif yang mereka miliki. Transparansi kedua belah pihak menjadi kunci agar polemik ini tidak terus tereskalasi tanpa pijakan faktual.

Landasan Yuridis Hak Lingkungan Hidup

Konflik ini berakar pada jaminan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Secara spesifik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah, mengatur hak masyarakat, kewajiban pelestarian, hingga mekanisme tanggung jawab hukum dan ganti rugi.

Pasal 87 ayat (1) UU PPLH secara tegas menyebutkan bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Ketentuan yuridis ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perselisihan keperdataan biasa, melainkan menyangkut kepentingan publik, keberlanjutan ekosistem, serta perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Sekda Syafaruddin Buka Diklat, 70 Calon Paskibraka Siap Sukseskan HUT ke-81 RI di Muba

Menunggu Bukti Keseriusan Korporasi

Melalui Somasi II ini, warga Desa Jirak mendesak manajemen Pertamina EP Pendopo Field untuk segera memberikan jawaban resmi dan membuka ruang dialog yang transparan berbasis bukti mutakhir (evidence-based).

Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara objektif dan ilmiah. Jika perusahaan meyakini operasionalnya telah memenuhi standar baku mutu dan regulasi lingkungan yang berlaku, klarifikasi terbuka serta pembukaan data yang dapat diuji (auditable) menjadi krusial untuk mengurai keresahan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Pertamina EP Pendopo Field terkait substansi Somasi II dan tuntutan ganti rugi tersebut. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Pertamina EP maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *