Warga Terkena ISPA Karena Asap Karhutla Ditagih Biaya Berobat? Lapor ke Gubernur Herman Deru!

Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak boleh dibebani biaya pengobatan.

Deru meminta masyarakat segera melapor jika masih menemukan fasilitas kesehatan yang menarik biaya untuk penanganan ISPA yang disebabkan paparan asap Karhutla.

“Ya ampun. Jangan sampai ada prasangka kalau kita ini enggak prihatin. Saya sebagai kepala daerah, begitu juga dengan bupati, wali kota, ini kan punya masyarakat yang dipimpin secara personal. Kita juga punya keluarga, punya anak, punya cucu,” kata Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (2/10/2026).

Menurut Deru, pemerintah daerah memahami dampak kabut asap yang saat ini dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Sumsel, termasuk Kota Palembang.

Ia menjelaskan, kondisi geografis Palembang membuat asap dari kebakaran di sejumlah daerah dapat berkumpul di wilayah tersebut sehingga masyarakat ikut terdampak.

“Masyarakat jadi harus menikmati asap ini, karena Kota Palembang menjadi tempat berkumpulnya asap karena topografi yang rendah,” ujarnya.

Karena itu, Deru meminta pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami ISPA akibat paparan asap Karhutla diberikan tanpa biaya.

Ia juga telah menginstruksikan para bupati dan wali kota agar puskesmas di sejumlah titik tertentu dapat beroperasi selama 24 jam untuk melayani masyarakat yang terdampak kabut asap.

“Untuk ISPA, utama yang diakibatkan oleh asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Deru mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menarik biaya kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan ISPA akibat paparan asap Karhutla.

Jika masih ada warga yang mendapatkan tagihan dari fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, ia meminta persoalan tersebut segera dilaporkan kepada pemerintah.

Baca Juga :  Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

“Kalau ada masyarakat yang sampai ditagih pembayarannya oleh layanan kesehatan, baik puskesmas ataupun layanan di atasnya, langsung melapor ke saya,” katanya.

Di sisi lain, Deru memastikan rumah sakit tidak perlu khawatir mengalami kerugian akibat memberikan pelayanan gratis bagi pasien ISPA yang terdampak asap Karhutla.

Menurutnya, rumah sakit dapat mengajukan tagihan pelayanan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumsel apabila pelayanan tersebut mengganggu pendapatan rumah sakit.

“Jangan coba-coba layanan kesehatan melanggar ini. Untuk rumah sakit yang melayani ISPA, jika memang mengganggu sirkulasi pendapatan, kirim saja tagihannya ke Pemprov,” ujarnya.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat yang terdampak kabut asap Karhutla tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *