Pengukuran Terjadwal, Warga Dapatkan Kepastian Waktu Layanan

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Kantor Pertanahan Kota Palembang kini telah menerapkan pengukuran terjadwal dalam layanan pengukuran bidang tanah. Dengan pengukuran terjadwal, waktu pengukuran sudah dapat ditentukan sejak pertama kali pemohon mendaftarkan berkas permohonannya. Kepastian waktu adalah salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat berkat layanan Pengukuran Terjadwal. Slamet Ramelan, warga Kota Palembang, merasakan kemudahan dari layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus proses pertanahannya secara mandiri.

Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), ia langsung mendapat informasi dari petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai waktu pengukuran yang kemudian dilaksanakan sesuai jadwal.

Menurut Slamet, adanya kepastian jadwal pengukuran membuat proses yang dijalani menjadi lebih jelas. Ia tidak perlu bolak-balik ke Kantah untuk mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan karena informasi jadwal disampaikan setelah tahapan pembayaran diselesaikan. Baginya, kepastian tersebut cukup membantu, terutama karena ia bisa mengkondisikan waktu untuk tetap di rumah saat pengukuran dilakukan.

“Beberapa hari lalu kami sudah mengajukan pembuatan sertipikat. Dari pihak BPN menyarankan untuk pengukuran. Pelaksanaan pengukuran dijadwalkan dari pihak BPN dan dilaksanakan sesuai jadwal. Hari ini kami mengambil hasil pengukuran,” ungkap Slamet.

Menurut Slamet, dirinya tidak menemui kendala berarti selama pengurusan sertipikat. “Selama pengukuran tidak ada kendala, selama pesyaratan lengkap dan di lapangan kami aman. Biaya yang dibayarkan juga sesuai,” kata dia.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis mengungkapkan, dengan sistem pengukuran terjadwal semua proses yang akan dialami pemohon akan jadi lebih terukur. Waktu tunggu petugas datang ke lokasi paling lama tujuh hari. “Jadi setelah pemohon terima jadwal, kami akan menerbitkan surat tugas untuk petugas ukur yang datang ke lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Personel Polsek Rambutan dan MPA dalam Penanganan Titik Api di Sungai Pinang

Lanjutnya, waktu pekerjaan pemetaan dan analisa bidang tanah dilaksanakan paling lama lima hari setelah bidang tanah diukur hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT). “Sehingga total waktu tunggu dan penyelesaian Peta Bidang Tanah adalah 12 hari. Kita menerapkan prinsip first in first out,” jelas Dhona.

Pengalaman Slamet menjadi salah satu gambaran manfaat layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 455 Kantah se-Indonesia. Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar proses yang dilalui masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *