Dugaan Penggelapan Rp 32 M Proyek Tol Kayu Agung, Eks Subkon Waskita Dipolisikan

Palembang,Palembangsekilan.com – Proyek pembangunan tol Kayu Agung yang berlangsung 2017 lalu rupanya masih meninggalkan permasalahan hukum, setelah salah satu pendana dari proyek tersebut melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Sumsel.

‎Pelaporan tersebut menjadi kompleks, lantaran investor yang mengalami dugaan kerugian tersebut merupakan kelompok petani plasma sawit di Kabupaten OKI.

‎Dimana pelaporan ke SPKT Polda Sumsel itu dilayangkan oleh mantan pengurus KUD Sedia Mukti asal Mesuji Raya OKI yakni Karsa dan Jamiya yang ditahun 2016-2017 menjabat sebagai ketua dan bendahara koperasi.

‎Dan yang menjadi permasalahan ini lebih kompleks kerugian tersebut berasal dari dana replanting KUD Sedia Mukti.

‎Dimana Karsa dan Jamiya menjaminkan ke Koperasi sekitar 41 sertifikat tanah pribadinya untuk mencairkan dana koperasi.

‎Terhimpit dari dua sisi, Karsa dan Jamiya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mitranya PT Palcon Indonesia Sub Kontruksi dari PT Waskita Karya di tahun 2017 ke SPKT Polda Sumsel.

‎Dengan terlapornya berinisial MDP warga Lampung yang disebut sebagai Direktur PT Palcon Indonesia di 2017, dengan kerugian yang dialami senilai Rp 32 miliar ditambah 41 sertifikat tanah dengan total Rp 57 miliar.

‎Melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor LBH Bima Sakti menjelaskan kronologis awal terlapor MDP selaku Direktur PT Palcon mendatangi kedua korban Karsa dan Jamiya yang saat itu menjabat sebagai Bendahara serta Ketua Koperasi Sedia Mukti untuk menjali kerjasama.

‎“MDP ini mengaku sebagai Direktur PT Palcon menemui klien kami untuk menjalin kerjasama dengan bujuk rayu akan memberikan keuntungan dari pinjaman tersebut dalam jangka satu tahun,” ungkap Indah Permatasari SH MH didampingi M Novel Suwa SH MM Msi.

Baca Juga :  Seragam Gratis Rp84 Miliar Tak Kunjung Dibagi, Pemkot Palembang Dituntut Transparansi dan Pengawasan Ketat

‎Indah mengatakan, kerjasama yang dimaksud adalah pendanaan pembangunan pada ruas tol Pematang-Kayuagung. Terlebih, MDP juga menjanjikan keuntungan dalam pengembalian kapan Karsa dan Jamiya.

‎“Koperasi ini penyedia dana simpan pinjam. Jadi M mengajukan pinjaman dengan mengatasnamakan ada pembangunan tol yang katanya bekerjsama dengan PT Waskita. Lalu klien kami mengirimkan uang bertahap hingga total kerugian Rp32,524 miliar,” jelas dia.

‎Namun setelah uang tersebut yang diakumulasi sekitar Rp 32.5 miliar disetorkan bertahap ke rekening pribadi milik MDP, sampai saat ini tak kunjung dikembalikan berikut keuntungannya.

‎“Kami sudah melayangkan surat somasi kepada PT Waskita, dan mendapatkan informasi bahwa uang tersebut telah dibayar oleh PT Waskita kepada MDP sebagai Direktur PT Palcon. Makanya kami membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan,” jelas Indah.

‎Terkait dengan 41 sertifikat milik Karsa dan Jamiya yang dijaminkan untuk pencairan dana koperasi tersebut disebut sebagian telah dijual oleh pengurus koperasi saat ini.

‎“Belakangan kami mendapatkan kabar, bahwa 10 sertifikat telah dijual belikan. Jadi kedua klien kami ini mengalami dua kali kerugian. Hingga totalnya mencapai Rp57 miliar. Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan kami,” jelas dia.

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

” Benar laporannya tadi malam sudah kita terima, dan ditangani Ditreskrimum, “ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *