PT PSP Mangkir RDP, RM Yusuf Indra Kesuma Pertanyakan Legalitas SHGB Jalan Cineplex yang Kadaluarsa

Palembang, Palembangsekilan.com — Polemik penutupan akses Jalan Cineplex yang melibatkan PT Permata Sentra Propertindo (PSP) kian memanas. Komisi III DPRD Kota Palembang mendesak agar seluruh tabir persoalan dibuka secara transparan melandaskan dokumen resmi serta koridor hukum yang berlaku.

Eskalasi persoalan ini dibedah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Palembang pada Senin (7/9/2026). Forum tersebut menghimpun jajaran pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kota Palembang, otoritas Kecamatan dan Kelurahan, tokoh masyarakat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kendati diproyeksikan sebagai ajang komprehensif untuk klarifikasi, forum tersebut belum berjalan optimal. Pihak PT PSP maupun kuasa hukumnya absen memenuhi undangan wakil rakyat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, menyayangkan ketidakhadiran entitas bisnis tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran pihak perusahaan membuat simpul-simpul krusial terkait akses Jalan Cineplex kehilangan ruang penjelasan langsung.

”Sayang sekali pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Padahal RDP ini merupakan kesempatan untuk duduk bersama dan memperjelas persoalan yang sudah menjadi perhatian,” ujar Indra.

Indra menyoroti aspek keabsahan Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya keberadaan SHGB Nomor 351 atas nama PT Permata Sentra Propertindo. Berdasarkan rujukan data pembahasan, masa berlaku SHGB tersebut telah usai sejak tahun 2020.

Ia mempertanyakan status yuridis sertifikat tersebut karena hingga tahun 2026 belum memegang legalitas perpanjangan resmi sebagai dasar penguasaan atas hak bidang tanah dimaksud.

Selain masa berlaku hak, DPRD mengusut tuntas dokumen kepastian batas tanah. Salah satu yang menjadi preseden penting adalah Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas Nomor 600/09/BPN/2011 yang memetakan artikulasi batas SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.

Baca Juga :  Bank Sumsel Babel Siap Dukung UKW DPD PJS Sumsel, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Wartawan Siber

Dokumen validasi ini vital untuk membuktikan secara pasti, apakah area akses Jalan Cineplex masuk dalam cakupan sertifikat private atau murni merupakan ruang milik jalan di luar persil tanah tersebut.

”Ini harus dilihat berdasarkan data. Kami memiliki berita acara pengukuran dan penetapan batas yang dapat menjadi bahan untuk memperjelas posisi jalan terhadap bidang sertifikat,” jelas Indra.

Di lain sisi, kedudukan hukum Jalan Cineplex diperkuat oleh produk regulasi daerah. Komisi III mengacu pada Keputusan Walikota Palembang Nomor 210/KPTS/DPUPR/2025 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kota, yang secara eksplisit mengklasifikasikan Jalan Cineplex sebagai aset jalan kota.

Atas dasar itu, penyelesaian tidak boleh hanya ditilik dari kacamata klaim kepemilikan. Penatausahaan status jalan, validitas dokumen pertanahan, penataan batas wilayah, serta konektivitas publik harus diintegrasikan dalam analisis komprehensif guna mencegah sengketa baru.

Indra menegaskan, DPRD berkomitmen menghentikan polemik agar tidak berlarut-larut dalam pusaran klaim sepihak. Forum RDP dihadirkan justru sebagai wahana objektif untuk menguji setiap argumentasi berlandaskan bukti otentik.

”Kalau ada persoalan, mari kita duduk bersama. Jangan hanya berkomentar melalui media sosial. Kami berharap pihak PT PSP maupun kuasa hukumnya dapat hadir sehingga semua persoalan bisa dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Palembang terus mendorong terbukanya ruang dialog antarpihak. Dengan mengomparasikan dokumen pertanahan, data inventarisasi jalan, dan keterangan teknis instansi berwenang, polemik Jalan Cineplex diharapkan bermuara pada kepastian hukum yang berkeadilan bagi publik.(Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *