BANYUASIN — Sunyi malam di sudut wilayah Kabupaten Banyuasin kerap menjadi tameng nyaman bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk memutar roda bisnis haram mereka. Di balik bayang-bayang tersebut, transaksi bernilai ratusan juta rupiah berjalan senyap, mengancam masa depan ribuan generasi muda. Namun, pergerakan para bandar dan pengedar kini tak lagi sebebas dulu.
Di bawah komando AKP Dian Idaman, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin bergerak cepat menyisir setiap sudut wilayah hukumnya. Kerja keras tanpa kenal lelah yang dilakoni personel di lapangan sepanjang tahun 2026 ini akhirnya membuahkan hasil signifikan: puluhan jaringan berhasil dibongkar dan seratus lebih pelaku diseret ke hadapan hukum.
Pengungkapan ini bukan sekadar deretan angka statistik di atas kertas. Di balik angka 84 kasus yang terkuak, ada cerita ketelitian dan ketegasan aparat dalam memutus mata rantai peredaran serbuk haram dan pil ilusi tersebut. Dari total 103 tersangka yang berhasil diciduk, mayoritas didominasi oleh laki-laki sebanyak 97 orang, sementara 4 lainnya merupakan perempuan yang turut terjerat dalam lingkaran hitam peredaran gelap narkotika.
Tak hanya mengandangkan para tersangka, polisi juga mengamankan tumpukan barang bukti bernilai ekonomis tinggi. Sabu-sabu masih menjadi barang haram paling dominan yang disita, yakni seberat 526,85 gram dengan nilai perkiraan mencapai Rp526 juta. Selain itu, petugas menyita 172 butir ekstasi senilai Rp51,6 juta, serta ganja seberat 95,45 gram bernilai sekitar Rp3,818 juta.
“Alhamdulillah kerja keras tim sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 84 kasus dengan 103 tersangka,” kata Dian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Bagi jajaran Polres Banyuasin, keberhasilan menggagalkan peredaran barang bernilai ratusan juta tersebut memberikan arti yang jauh lebih mendalam ketimbang sekadar nominal materi.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sabu sebanyak 526,85 gram, ekstasi 172 butir, dan ganja sebanyak 95,45 gram,” ungkapnya.
“Kalau dikonversikan dengan potensi penyalahgunaan, dari barang bukti yang berhasil kami sita ini diperkirakan ada sekitar 6.562 jiwa yang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Langkah represif yang tegas ini membuktikan bahwa Polres Banyuasin tak memberikan celah sedikit pun bagi berkembangnya bisnis merusak ini. Penindakan tajam akan terus diarahkan kepada siapa saja yang nekat bermain api, tanpa memandang peran yang dimainkan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Dian.
Kendati demikian, benteng pertahanan terbaik melawan narkotika tidak hanya bersumber dari kekuatan personel kepolisian. Keberadaan mata dan telinga masyarakat di lapangan menjadi kunci vital untuk membongkar kerahasiaan jaringan yang kerap beroperasi secara tersembunyi.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dari narkotika,” katanya.
Mengakhiri keterangannya, kepolisian menegaskan bahwa perburuan belum selesai. Satresnarkoba Polres Banyuasin berjanji akan terus melipatgandakan intensitas penindakan di lapangan demi memastikan Banyuasin benar-benar bersih dari ancaman narkotika.
“Kita tegaskan tidak memberikan ruang bagi penjual, pengedar ataupun bandar dan pemakai di wilayah Banyuasin. Semuanya akan kami sikat,” tutupnya.














