Dukung Legalitas UMKM, Kejari Palembang Serahkan Sertifikat Halal Melalui Program “JAGARA PUSAKA”

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menggelar kegiatan penyerahan sertifikat halal kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Senin (27/7/2026). Penyerahan ini merupakan wujud nyata implementasi dari program pelayanan hukum unggulan bertajuk JAGARA PUSAKA.

Program yang digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Palembang ini dirancang khusus untuk memberikan pendampingan hukum preventif bagi para pelaku usaha lokal. Berbeda dari penindakan hukum pada umumnya, JAGARA PUSAKA mengedepankan upaya pencegahan (mitigasi) risiko hukum dalam operasional kegiatan usaha sehari-hari.

Dalam skema ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) diterjunkan langsung sebagai fasilitator serta pendamping hukum. Pendampingan difokuskan pada aspek legalitas usaha, kepatuhan regulasi, hingga pencegahan potensi sengketa di kemudian hari.

Fokus dan Layanan Pendampingan

Melalui program JAGARA PUSAKA, Kejari Palembang memberikan sejumlah pendampingan strategis bagi para pelaku UMKM, di antaranya:

Penerbitan NIB Berbasis Risiko: Mendampingi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar sesuai dengan regulasi perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach).

Pemenuhan Izin Usaha: Membantu pelaku UMKM memahami klasifikasi risiko usaha serta menyelesaikan kewajiban perizinan yang melekat.

Fasilitasi Sertifikasi Halal: Mendampingi seluruh proses pengajuan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah proaktif ini, Kejari Palembang berkomitmen untuk mendorong tertib administrasi serta menjamin kepastian hukum bagi iklim usaha mikro di Kota Palembang melalui kepemilikan legalitas yang sah dan terintegrasi. (*)

Baca Juga :  Camat Seberang Ulu II Arya Andriana, Kenang Jasa Guru: Pelita dalam Kegelapan Bagi Generasi Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *