PALEMBANG – Penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Paminal Polda Sumatera Selatan berinisial H terus berjalan. Sebagai bentuk tindak lanjut, Penasihat Hukum (PH) korban berinisial SM dari LBH Bima Sakti telah memenuhi panggilan klarifikasi di Bidang Propam Polda Sumsel pada Senin (29/6/2026). Pihak pelapor menegaskan bahwa tindakan oknum H telah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Betul, kehadiran kami ke sini untuk memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan atas klien kami, SM. Ini baru saja selesai dimintai keterangan penyidik Unit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumsel,” ungkap Indah Permatasari saat diwawancarai awak media.
Indah menjelaskan bahwa kliennya telah resmi mengajukan laporan pengaduan masyarakat sejak 25 Mei 2026. Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Bidang Propam Paminal Polda Sumatera Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum berinisial H tersebut berkaitan dengan sikap oknum yang diduga menunjukkan keberpihakan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indah menguraikan peristiwa yang terjadi pada saat proses mediasi di Balai Desa Enggalrejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin. Meskipun mediasi tersebut diadakan berdasarkan undangan resmi dari kepala desa, kehadiran oknum H dinilai janggal.
“Klien kami hadir di Balai Desa Enggalrejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin berdasarkan undangan resmi dari kepala desa. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, kedatangannya bertujuan untuk mencari keadilan melalui proses mediasi. Namun, yang terjadi justru klien kami mengaku mendapat tindakan intimidasi dari oknum, yang tidak jelas kapasitas kedatangannya sebagai apa,” urainya.
Indah menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak patut dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum.
“Sebagai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan profesionalisme, netralitas dan transparansi dalam menjalankan tugas, bukan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak saja,” tandasnya. (Nto)













