PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan berinisial YK sebagai tersangka. YK diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, YK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang demi kepentingan penyidikan.
Modus Operandi: Setoran Lancar, Dokumen Aman
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YK yang pernah menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras para agen kapal. Meskipun pengurusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) sudah berbasis daring (online) via inaportnet, tersangka tetap mewajibkan para agen menghubungi dirinya secara manual untuk mendapatkan persetujuan (approval).
Dari praktik lancung ini, tersangka diduga memungut biaya ilegal yang bervariasi dengan nilai antara Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal melalui perantara agen. Padahal, pengurusan dokumen tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Jika agen menolak membayar, proses persetujuan dokumen akan dipersulit dan dihambat.
Hanya dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, yakni dari Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang haram hingga Rp1.296.000.000 (satu miliar dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Sita Harley Davidson hingga Logam Mulia
Dalam upaya pemulihan keuangan negara, tim penyidik bergerak cepat melakukan pengembangan perkara dan berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dari tangan tersangka, di antaranya:
• Uang tunai senilai Rp165 juta.
• 7 keping logam mulia dengan total berat mencapai 275 gram.
• 1 unit sepeda motor mewah jenis Harley Davidson.
Penyidikan atas kasus ini pun dipastikan belum selesai. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Ketut.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 56 orang saksi dan 27 agen kapal dari total keseluruhan 64 agen yang terdata. Penyidik mengimbau agen kapal yang belum memenuhi panggilan untuk kooperatif dan akan segera melakukan penjadwalan ulang.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka YK dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








