Anak Pemilik Botanica Residence Angkat Bicara Bantah Tuduhan Penipuan Pembelian Rumah

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Ketegangan menyelimuti kasus dugaan penipuan di Perumahan Botanica Residence. Albert John Lorenz, anak dari pemilik perumahan elit tersebut, akhirnya pecah suara usai resmi dijebloskan dalam status tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Kasus yang menyeret namanya ini tak main-main, melibatkan dugaan penipuan uang pembelian rumah dan tanah senilai Rp238 juta.

Melalui kuasa hukumnya yang dikenal vokal, Titis Rachmawati, kubu Albert langsung melontarkan perlawanan sengit. Mereka mendesak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum palu hakim diketuk di pengadilan.

Dengan nada tegas, Titis langsung membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Bahwa klien kami melakukan penipuan itu, saya bilang tadi salah besar. Karena pada faktanya, saudara Elis telah memesan rumah kepada PT Swarna Bumi Makmur yang dikenal dengan komplek perumahannya Botanica,” ujar Titis kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Struktur Korporasi dan Aliran Dana

Titis membongkar sekat-sekat korporasi yang terjadi di balik proyek tersebut. Menurutnya, PT Swarna Bumi Makmur bertindak sebagai pengembang Perumahan Botanica Residence, sedangkan lini pemasaran dikomandoi oleh PT Pinindo Sukses. Sementara Albert? Titis mengklaim posisi kliennya berada di garis luar yang hanya bertugas sebagai petugas lapangan.

Fakta mengejutkan pun dibeberkan. Pelapor bernama Elis awalnya melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp10 juta pada 28 Maret 2024 untuk rumah Blok B15 dengan luas tanah 196 meter persegi dan tipe bangunan 60 meter persegi.

Situasi sempat berjalan mulus saat Elis menyetujui pembangunan rumah tersebut dan menggelontorkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp75 juta, dari total nilai transaksi fantastis yang mencapai Rp850 juta.

“Harga Rp850 juta dengan cara dicicil sebanyak 30 kali angsuran dimulai bulan Juni 2024,” jelas Titis.

Baca Juga :  Geger di Palembang! Mantan Polisi dan Komplotan Bawa Sabu & Senpi Rakitan

Bahkan, dinamika hubungan kedua belah pihak sempat menyentuh ranah spiritual. Sebelum pondasi rumah pertama kali ditancapkan ke tanah, pihak pelapor sempat meminta digelarnya acara pemberkatan rumah dengan menghadirkan seorang pendeta.

Awal Mula Sengketa dan Saling Tuding

Namun, ketenangan itu pecah pada Desember 2024. Suasana memanas ketika pelapor mulai melayangkan komplain keras terkait ukuran bangunan rumah yang dianggap terlalu kecil dan tidak sesuai ekspektasi.

Di sinilah peran Albert dipersoalkan. Namun, Titis buru-buru membentengi kliennya dengan menyatakan bahwa Albert saat itu hanya berniat membantu membuat estimasi biaya apabila pelapor ingin melakukan perluasan bangunan.

“Albert tidak pernah menjanjikan sesuatu atau membuat tipu muslihat. Karena pertemuan dengan Albert ini setelah dilakukan pemesanan,” katanya membela.

Terkait rencana perombakan bangunan tersebut, kubu Albert mengaku sudah mengarahkan pelapor untuk menempuh jalur birokrasi resmi, yakni mengajukan permohonan tambahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas PUPR.

“Kita kan jual rumah standar tipe 60. Kalau tiba-tiba jadi tipe 100, kan izinnya harus berubah,” ujarnya.

Pertarungan Hukum di Dua Jalur

Kini, nasi telah menjadi bubur. Status tersangka sudah melekat pada Albert John Lorenz berdasarkan surat resmi bernomor S.Tap.Tsk/23/2/2026/Ditreskrimum Polda Sumsel.

Meski dibayangi ancaman pidana yang kian nyata, kubu Albert memilih strategi hukum yang tak terduga. Alih-alih langsung memukul balik lewat praperadilan, mereka memilih fokus menghadapi hantaman gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini sedang bergulir panas di Pengadilan Negeri Palembang.

“Bukan kita tidak mau praperadilan, sebenarnya bisa saja. Tapi kita fokus saja karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Titis dengan nada optimis.

Babak penentuan nasib anak pemilik perumahan mewah ini kini berada di tangan aparat penegak hukum. Siapa yang bermuslihat, dan siapa yang terzalimi, semuanya akan diuji di ruang sidang.(Nto)

Baca Juga :  Puluhan Warga Dusun Selpah Laporkan Oknum Instalatir ke Polres Lahat Terkait Penipuan Listrik Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *