Musi Rawas Utara, 7 Mei 2026 — Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan.
Peninjauan Langsung dan Koordinasi Instansi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Jasa Raharja bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri melakukan peninjauan langsung ke RSUD Rupit serta lokasi kejadian pada Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh:
Aan Suhanan: Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Komisaris Utama Jasa Raharja).
Ariyandi: Direktur Operasional Jasa Raharja.
Brigjen Pol. Faizal: Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Hervanka Tri Dianto: Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja.
Jaminan Santunan Korban
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa seluruh korban dijamin berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dengan rincian:
Korban Luka-luka: Jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Korban Meninggal Dunia: Santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) agar korban luka dapat segera ditangani tanpa kendala administratif.
Data Korban dan Investigasi
Kecelakaan yang terjadi pada pukul 12.39 WIB ini mencatat total korban sebagai berikut:
Meninggal Dunia: 16 orang.
Luka-luka: 4 orang (3 di antaranya masih dirawat di RSUD Rupit, sisanya telah diberangkatkan ke Palembang untuk identifikasi).
Langkah Penegakan Hukum
Korlantas Polri tengah melakukan investigasi mendalam menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
“TAA akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal sampai akhir kejadian untuk membuat terang kasus ini dan akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Brigjen Pol. Faizal.
Pihak berwenang menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap korban yang tengah dirawat dapat segera pulih kembali.













