Komitmen Pelayanan Prima, Jasa Raharja Pastikan Hak Seluruh Korban Kecelakaan Bekasi Terpenuhi

JAKARTA — PT Jasa Raharja bergerak sigap menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang terjadi di Bekasi pada Senin (27/4).

Santunan bagi mendiang Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, selaku ahli waris sah pada Selasa (28/4). Di saat yang sama, santunan bagi mendiang Nurlaela diserahkan kepada sang suami, Haris Rusman; santunan bagi mendiang Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno; dan santunan bagi mendiang Enggar Retno K. diserahkan pula kepada pihak suami.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan representasi nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Muhammad Awaluddin juga menekankan bahwa akselerasi proses penyerahan santunan menjadi prioritas utama instansi, mulai dari tahap pendataan, verifikasi ahli waris, hingga proses purifikasi data untuk penyaluran dana.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban dalam musibah tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 korban jiwa dan 88 korban luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, empat di antaranya telah tuntas dibayarkan, sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi kini tengah dalam proses survei ahli waris.

Rincian Santunan dan Jaminan Perawatan

Baca Juga :  Kejati Sumsel Bongkar 'Permainan' Pejabat BRI: Rugikan Negara Rp 922 Miliar Lewat Modus Kredit Agribisnis.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Jasa Raharja dan mitra memberikan rincian santunan sebagai berikut:

Kategori Korban Santunan Jasa Raharja Jaminan Jasaraharja Putera Total Maksimal

Meninggal Dunia Rp50.000.000 Rp40.000.000 Rp90.000.000

Luka-Luka Rp20.000.000 Rp30.000.000 Rp50.000.000

Melalui kolaborasi strategis antara PT KAI dengan Jasaraharja Putera, para korban mendapatkan perlindungan tambahan guna memastikan penanganan medis dan dukungan finansial bagi keluarga korban berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *