Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Perawatan di 8 Rumah Saki

Bekasi, 28 April 2026 – PT Jasa Raharja menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan fundamental bagi para korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api jarak jauh di wilayah Bekasi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, saat melakukan peninjauan ke sejumlah rumah sakit bersama Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (28/4).

Kunjungan tersebut difokuskan pada RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur guna memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang optimal serta menjamin proses administrasi berjalan akseleratif tanpa kendala prosedural. Hingga saat ini, Jasa Raharja terus bersinergi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian demi mempercepat penanganan para korban.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, serta jajaran direksi terkait lainnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan empati yang mendalam atas insiden memilukan tersebut.

“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

Beliau menegaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” jelas Awaluddin.

Baca Juga :  Firdaus Hasbullah Dorong Legislator PALI Perkuat Pancasila dalam Kebijakan Publik

Sebagai langkah konkret, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.

“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” tambahnya.

Berdasarkan data sementara, tercatat sebanyak 7 korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih dalam perawatan intensif. Jasa Raharja secara proaktif memantau kondisi para korban sekaligus memastikan birokrasi santunan berjalan akurat dan tepat sasaran.

Bagi korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan berjumlah Rp50 juta. Selain itu, melalui sinergi dengan anak perusahaan, Jasaraharja Putera dan PT KAI, akan diberikan santunan tambahan senilai Rp40 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga plafon Rp20 juta, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp30 juta.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *