Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba: Kejati Sumsel Sita Harley Davidson dan Emas 275 Gram

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Pada Selasa, 7 April 2026, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2025.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel, tim menyisir dua kediaman saksi kunci, yaitu:

Rumah Saksi YK: Berlokasi di Jl. Rawa Sari, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Mess Saksi B: Berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah aset mewah dan dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara. Berikut rinciannya:

Kendaraan: 1 unit sepeda motor Harley Davidson.

Logam Mulia: Emas seberat kurang lebih 275 gram.

Uang Tunai: Uang senilai Rp367.000.000 (Tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah).

Alat Elektronik: 4 unit handphone dan 1 unit iPad.

Dokumen: Berbagai dokumen yang dianggap perlu untuk memperkuat penyidikan kasus Tipikor tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berjalan dengan lancar.

“Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya yang menyangkut sektor transportasi dan perairan daerah. Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus mendalami dokumen dan alat bukti yang ditemukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Terbongkar! Kredit Fiktif Rp1,3 Triliun Diduga Libatkan Perusahaan Swasta di Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *