Resmi Naik Sidik! Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Jasa Pandu Sungai Lalan di Musi Banyuasin Senilai Rp160 Miliar

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Bumi Sriwijaya. Pada Selasa (07/04/2026), Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi perbankan serta menaikkan status perkara dugaan pungli pelayaran di Musi Banyuasin ke tahap penyidikan.

1. Penahanan Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit Bank Pemerintah

Menindaklanjuti penetapan tersangka pada Maret 2025 lalu, Kejati Sumsel resmi menahan lima dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010-2014.

Daftar Tersangka yang Ditahan:

 

KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010-2014)

SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit 2010-2015)

WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017)

IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013)

LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016)

 

Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, terhitung sejak 07 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni KA dan TP tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan (sakit jantung dan autoimun) yang diperkuat rekam medis. Adapun satu tersangka lagi, AC, mangkir dari panggilan karena sedang dalam perawatan pasca-operasi ginjal di Jakarta.

2. Dugaan Korupsi Jalur Pelayaran Sungai Lalan Naik ke Penyidikan

Pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.

Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama satu bulan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap Penyidikan Umum.

Baca Juga :  Momen Spesial di Bumi Seganti Setungguan: Bupati Lahat Dampingi Kajati Sumsel Pastikan Hukum Berjalan Tegak!

Modus Operandi & Kerugian Negara:

Kasus ini bermula dari terbitnya Perbup Muba No. 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang dipandu oleh tugboat saat melewati jembatan. Namun, kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta (CV. R dan PT. A) diduga disalahgunakan.

Pungutan Liar: Setiap kapal dipungut tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali melintas.

Aliran Dana: Hasil pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Muba.

Estimasi Keuntungan Ilegal: Total keuntungan tidak sah (illegal gain) dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp160 Miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mendalami kedua kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Hari ini kami melakukan langkah tegas baik melalui penahanan tersangka maupun peningkatan status perkara ke penyidikan guna mempercepat proses kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *