JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi mengumumkan penangkapan empat oknum prajurit yang diduga kuat terlibat dalam aksi teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Melansir media CNN, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi status hukum keempat prajurit tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3).
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan Mayjen Yusri, penyerahan para tersangka dilakukan oleh Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI setelah dilakukan penyelidikan internal.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri di hadapan awak media.
Detail Kejadian dan Identitas Tersangka
Aksi teror yang menimpa Andrie Yunus dilaporkan terjadi pada 12 Maret lalu di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Talang dan Salemba 1, Jakarta Pusat.
Meskipun identitas lengkap belum dibuka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, Danpuspom TNI mengungkap inisial keempat tersangka sebagai berikut:
NDP
SL
BHW
ES
Komitmen Hukum
Pihak Puspom TNI menegaskan akan mengusut tuntas motif di balik serangan ini dan memastikan para pelaku diproses sesuai dengan hukum militer yang berlaku. Penangkapan ini merupakan langkah tegas TNI dalam merespons tindak kekerasan yang melibatkan anggotanya, terutama yang menyasar aktivis kemanusiaan.












