PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Rabu (04/03/2026), Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sukses melaksanakan pengembalian barang bukti melalui program inovatif LAKSAN (Layanan Antar Ke Rumah Secara Aman & Nyaman).
Pihak Jaksa Eksekutor mengantarkan langsung satu unit barang bukti kepada pemilik sahnya, Andika Saputra. Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) atas nama Terpidana berinisial RA, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Gratis dan Tanpa Ribet
Program LAKSAN ini dirancang untuk memudahkan warga yang memenangkan haknya di pengadilan agar tidak perlu repot datang ke kantor Kejari. Petugas memastikan barang sampai ke alamat tujuan dengan kondisi aman dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Andika Saputra, selaku penerima barang bukti, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas efisiensi layanan ini.
“Alhamdulillah, Kejari Palembang telah mengembalikan kendaraan saya secara gratis. Terima kasih banyak atas bantuannya,” ujar Andika saat menerima kendaraannya di rumah.
Tentang Program LAKSAN
Program ini merupakan bagian dari upaya Kejari Palembang dalam membangun zona integritas dan memberikan pelayanan publik yang transparan. Dengan adanya LAKSAN, masyarakat diharapkan merasa lebih nyaman dan terlindungi dalam proses penegakan hukum. (Nto)







