Kejati Sumsel Bakal Panggil Bupati Muara Enim Terkait OTT Proyek Irigasi Rp7 Miliar

PALEMBANG, PS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan kepala daerah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis (KT), dan putranya, Raga Alan Sakti (RA).

Ketut mengungkapkan bahwa proyek yang menjadi objek perkara bukanlah proyek aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, melainkan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Karena itu, koordinasi dan otoritas di tingkat eksekutif akan menjadi fokus penyidikan.

“Proyek yang menjadi objek perkara bukan merupakan proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD. Proyek tersebut adalah kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Untuk peran kepala daerah akan kami dalami, yang jelas kami akan panggil kepala daerahnya,” ujar Ketut Sumedana kepada awak media, Kamis (19/2/2026).

Konstruksi Perkara dan Kerugian Proyek

Kasus ini bermula dari proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Tanjung Agung di bawah naungan Dinas PUPR Muara Enim. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp7 miliar.

Kedua tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan atau pengusaha. Dana tersebut diambil dari uang muka proyek, yang berdampak langsung pada terhentinya pengerjaan di lapangan.

“Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut dari uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,” ungkap Ketut.

Penerapan Pasal Berlapis

Kejati Sumsel memastikan pengusutan tidak hanya berhenti pada pasal gratifikasi atau suap. Penyidik kini membidik potensi kerugian negara yang lebih luas dengan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto Apresiasi BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Ekstasi Jaringan Internasional

 

“Bukan hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 yang kami dalami. Pasal 2 dan Pasal 3 juga akan kami telusuri,” tegasnya. Sebagai informasi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur mengenai perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, KT dan RA terjaring OTT oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (18/2/2026). Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran proyek irigasi tersebut.(Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *