PALEMBANG, PS.COM – Kasus kematian Yahya Romadhon, pria yang disebut mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini memasuki babak penyelidikan kepolisian. Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut dan secara resmi melaporkannya ke Polda Sumsel.
Laporan dibuat oleh kakak kandung korban, Ginanjar Suprayogi (40), di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (13/2). Ia didampingi tim penasihat hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami membuat laporan polisi atas meninggalnya Yahya Romadhon, yang dimana menurut kami korban meninggal dengan tidak wajar. Tubuhnya penuh dengan luka-luka,” kata Novel didampingi wakilnya, Conie Pania Putri selaku kuasa hukum keluarga korban.
Menurut Novel, selain temuan luka pada tubuh korban, pihak keluarga juga merasa janggal atas beredarnya sejumlah foto yang memperlihatkan korban berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT Mitra Aneka Rezeki (MAR). Dalam foto tersebut, korban tampak dikelilingi sejumlah pria yang diduga pekerja kebun.
“Ada juga foto yang memperlihatkan korban seakan dipaksa berdiri oleh beberapa pria yang kami duga pekerja kebun kelapa sawit tersebut. Lalu, foto-foto korban berada di rumah warga sedang diberi makan, dan saat itu korban terlihat masih baik-baik saja,” jelasnya.
Informasi yang diterima keluarga menyebutkan korban meninggal dunia saat berada di area perkebunan tersebut. Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke Masjid Nurul Huda untuk proses pemakaman.
“Ironis sekali, seharusnya ketika ada korban meninggal dunia dibawa ke rumah sakit, bukan dibawa ke masjid untuk dimakamkan, terkesan ada yang ditutup-tutupi. Disinilah letak kejanggalannya. Kami berharap kasus ini diusut tuntas, agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” tegas kuasa hukum.
Guna mengungkap penyebab pasti kematian, keluarga menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) demi kepentingan otopsi.
“Sejak pertama kami membuat laporan minggu kemarin, keluarga menerima kalau makam adik harus dibongkar untuk otopsi,” ujar Ginanjar.
Saat ini, penanganan perkara tersebut berada di bawah Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Keluarga berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional agar fakta hukum dapat terungkap secara utuh.(Kv)







