LBH Bima Sakti Kawal Ketat! Kapolres Banyuasin Respon Cepat, Kasus Briptu RM Dinilai Penuhi Unsur Pelanggaran Berat, PTDH Menanti

Banyuasin — Proses penegakan disiplin di internal Kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum anggota Polres Banyuasin berinisial Briptu RM resmi menjalani penahanan atau patsus (penempatan khusus) oleh Propam Polres Banyuasin setelah dilaporkan oleh istri sahnya atas dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak dari wanita lain.

Briptu RM diketahui telah menjalani patsus di Polres Banyuasin setelah sebelumnya sang istri, Sri Ayu Lestari, secara terbuka membongkar kasus rumah tangganya yang berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.

Kapolres Banyuasin AKBP Risan Adianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum anggotanya tersebut telah ditahan di tahanan khusus Propam Polres Banyuasin. Penahanan dilakukan setelah Propam melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara atas laporan yang dilayangkan oleh Sri Ayu Lestari.

Penanganan kasus ini disebut dilakukan secara maraton oleh Propam Polres Banyuasin sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri.

“Iya sudah di patsus, nanti saya cek lagi ke Propam,” katanya singkat.

Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukum korban. Penasihat hukum Ayu dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Panja Puteri SH, menjelaskan bahwa pihaknya pada Kamis (5/2/2026) telah mendatangi Polres Banyuasin guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Hasil pertemuan hari ini terlapor sudah di patsus dari kemarin untuk pemeriksaan 21 hari kedepan,” jelas Conie didampingi Indah Permatasari SH kepada wartawan, Kamis (5/2) sore.

Conie juga mengungkapkan bahwa selain dugaan pelanggaran kode etik, terlapor diketahui telah dijatuhi sanksi disiplin berupa tidak masuk kerja selama delapan bulan berturut-turut.

“Kami sampaikan kepada Kapolres, Waka Polres, dan Propam, jangan sampai hanya karena satu orang Oknum menciderai nama baik Polri,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Bangun Dapur Gizi di Desa Biyuku, Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, Conie menegaskan bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pelanggaran berat.

“Karena, kami merasa ini sudah memenuhi unsur, sudah melanggar aturan baik di PP No 1 dan 2 tentang kode etik. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan atau diulur-ulur lagi,” tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa LBH Bima Sakti akan terus memantau jalannya perkara ini hingga tuntas dan memastikan sanksi yang dijatuhkan sesuai aturan.

“Conie menambahkan bahwa LBH Bima Sakti akan memonitor kasus ini sampai selesai dan mengawal sampai terlapor ini benar-benar di PTDH.”

Sementara itu, Indah Permatasari SH mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang telah diambil oleh jajaran Polres Banyuasin, khususnya Propam.

“Hal ini sudah menunjukkan keadilan yang sangat berpihak kepada klien kami, kami berharap untuk tindak lanjut yang cepat kedepannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Sri Ayu Lestari sebagai korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi perjuangannya.

“Di tempat sama korban Sri Ayu Lestari mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya dari LBH Bima Sakti yang sudah mendampingi saya secara maksimal.”

Ia juga mengungkapkan kelegaan setelah penantian panjang dalam memperjuangkan keadilan.

“Akhirnya setelah sekian lama saya menuntut keadilan akhirnya suami saya mendapatkan atau dilakukan penahanan di sel khusus,” katanya.

Kasus ini kini masih terus bergulir dan menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga marwah institusi di mata publik. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *